Akan Intensifkan Patroli di Perairan Natuna, Indonesia Desak China Hormati UNCLOS

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Januari 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.346 Kali

Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menlu, Menhan, Menhankam, dan Panglima TNI menyampaikan keterangan pers terkait sikap Pemerintah RI terhadap pelanggaran Kapal China di Perainan Natuna, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1) siang. (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan terjadinya pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China yang memasuki wilayah perainan Natuna,  Kepulauan Riau (Kepri), akhir tahun 2019 lalu.

Penegasan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Koordinasi Masalah Laut China Selatan yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1) siang.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengingatkan, bahwa wilayah ZEE Indonesia di peraian Natuna telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Tiongkok merupakan salah satu partij dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982,” tegas Menlu.

Menurut Menlu, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.

Terkait dengan adanya pelanggaran oleh kapal RRT itu, rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu memutuskan akan melakukan intensifikasi patroli di wilayah tersebut, dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Sebelumnya terkait dengan pelanggaran oleh kapal China di perairan Natuna itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memanggil Dubes RRT di Jakarta, dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan dalam kesempatan itu.

Menurut Kemlu, Dubes RRT telah mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia.

(EN/Humas Kemenko Polhukam/ES)

Berita Terbaru