Akhir April, RUU Perlindungan Umat Beragama Dipublikasikan
Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan bisa mempublikasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) pada akhir bulan April ini.
Dengan dipublikasikan, kami berharap RUU PUB bisa mendapatkan masukan terlebih dahulu dari tokoh agama dan masyarakat, kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan sambutan pada pembukaan Pertemuan Regional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ke-IV di Gedung Komplek Gubernuran Sulawesi Utara, Manado, Rabu (8/4).
Menteri Agama (Menag) menjelaskan, RUU PUB ini disusun dengan maksud untuk memberikan perlindungan kepada umat beragama untuk memeluk dan menjalankan agamanya.
Sebagai negara besar, papar Menag, Indonesia mempunyai keragaman suku, bahasa, dan agama. Keragaman yang ada di Indonesia itu merupakan sesuatu yang given, karena manusia merupakan makhluk yang terbatas.
Karena keterbatasannya, Tuhan menciptakan keragaman, agar manusia bisa saling berinteraksi, saling melengkapi, dan saling mengisi untuk mencapai kesempurnaan, terang Lukman seraya menyebutkan, sebagai negara bangsa yang religius, nilai-nilai agama oleh para pendahulu diposisikan sebagai penyatu dalam keberagaman.
Menag menegaskan, bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai agama, tidak memandang budaya, agama, ras dan etnis. Itulah karakteristik bangsa Indonesia. Agama tidak bisa dilepaskan dari kehidupan keseharian, tuturnya
Karena itu, Menag berharap para tokoh dan pemuka agama dapat memberikan pencerahan kepada umat beragama mengenai esensi agama sehingga bisa ditangkap ruh dan spiritnya, bisa mengejawantah serta ajaran agama mewujud untuk memanusiakan manusia dalam keragamannya.
Pembukaan Pertemuan Reginal FKUB itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Djouhari Kansil, Ketua FKUB Pdt Nico Gara, Sekretaris FKUB Amin Lasena, Sekda Provinsi Sulawesi Utara Rahmat Mokodongan, Kapolda Sulut, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Mubarok, para tokoh/pemuka agama dan masyarakat, serta para Kepala Kanwil se-Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Pertemuan Regional FKUB yang akan berlangsung dari tanggal 8 10 April mendatang itu merupakan forum yang keempat. Pertemuan pertama diadakan di Palu (2012), kedua di Gorontalo (2013), dan ketiga di Sulawesi Tenggara (2014). (Humas Kemenag/ES)