Akhiri Tumpang Tindih, Waseskab: Dibentuk Kawasan Ekonomi Khusus Batam

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 27.120 Kali
Wakil Seskab Bistok Simbolon dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (19/9) siang. (Foto: Deny S./Humas)

Wakil Seskab Bistok Simbolon dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (19/9) siang. (Foto: Humas/Deni)

Guna mengatasi masalah tumpang tindih yang sering terjadi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, serta untuk menjadikan Batam sebagai wilayah yang kompetitif, pemerintah membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah tersebut.

“Kawasan Ekonomi Khusus ini dipandang bisa mendamaikan persoalan tarik-menarik otoritas antara Pemkot Batam dan BP Batam, karena kewenangan-kewenangan antara Pemkot Badan nanti akan berada dalam PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Bistok Simbolon dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Setkab, Kemensetneg, Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ombudsman, Wali Kota Batam, Kepala BP Batam, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (19/9) siang.

Menurut Waseskab, semula ada beberapa skenario yang diusulkan, namun berdasarkan rapat dengan sejumlah kementerian/lembaga bersama Menko Perekonomian, usulan tersebut mengerucut kepada satu bentuk yang dipandang lebih baik untuk mengatasi persoalan Batam dan sekaligus menjadikan Batam ini menjadi wilayah yang kompetitif secara global, pilihan itu adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Untuk mendukung hal itu, menurut Waseskab, dipandang perlu untuk mengubah susunan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam. “Yang tadinya ex officio dipimpin oleh Gubernur, sesuai dengan usulan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), lahir Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016  tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian,” papar Bistok seraya menambahkan, adapun anggota Dewan tersebut adalah Gubernur Kepulauan Riau, Ketua DPRD Provinsi Kepri, dan Wali Kota Batam.

Turun
Sebelumnya Waseskab Bistok Simbolon menyampaikan hasil audit yang dilakukan di Batam pada Agustus 2015 lalu. Ia menyebutkan, beberapa indikator yang ditemukan adalah satu pada masa Badan Otorita tahun 1998-2007, pertumbuhan investasi di sana sekitar 3,12 persen – 14,81 persen. Tetapi sejak Free Trade Zone (FTZ) itu hanya berkisar 2,19-7,53. “Jadi ada penurunan yang signifikan,” ujarnya.

Adapun pertumbuhan tenaga kerja juga sebagai acuan tahun 2009 misalnya, pertumbuhannya hanya 0,13 persen. Kontribusi PDRB Batam terhadap PDB nasional hanya 0,62%. “Ini data-data dan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP yang diperintahkan Presiden,” jelas Bistok.

Dari audit itu, lanjut Waseskab, pemerintah melihat persoalannya tidak hanya sekedar tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan Pemkot Batam. Beberapa masalah pokok yang ditemukan dalam masalah Batam adalah infrastruktur belum memenuhi standar internasional, masalah kepastian hukum bagi investor tidak ada kepastian, perizinan usaha lambat, masalah ketenagakerjaan, dan tumpang tindih pengelolaan tanah.

“Di Batam juga diperoleh data-data yang cukup signifikan terjadi penyelundupan besar-besaran,” sambung Bistok.

Karena itu, lanjut Waseskab, diperintahkan kepada Menko Perekonomian untuk melakukan audit pengkajian terhadap eksistensi Batam sebagai FTZ, yang kemudian mengerucut pada konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu.

Kesimpulan RDP
Setelah dilakukan RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy itu menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu:
1. Komisi VII DPR-RI dapat menerima dan memahami penjelasan dari Mensesneg, Mendagri, Menerima ATR , Waseskab, Ombudsman, Walikota Batam, dan BP Batam.
2. Komisi DPR RI dapat menerima dan memahami laporan hasil kegiatan investigasi atas prakarsa sendiri dari ORI dan Komisi II DPR RI mendorong ORI untuk terus melakukan kajian yang komprehensif terkait pelayanan publik di Batam dengan melibatkan stakeholder terkait.
3. Komisi II DPR mendorong Kementerian ATR untuk melakukan kajian dan pemetaan secara komprehensif terkait permasalahan pertanahan dan tata ruang di Batam serta terlibat dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Batam terkait pelayanan perizinan bersama-sama dengan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.
4. Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian ATR untuk meninjau ulang dan melakukan kajian ulang Kemendagri No. 43 Tahun 1977 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Tanah di Daerah Industri Kota Batam.
5. Komisi II DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan kajian tentang penataan kewenangan antara Pemkot Batam dan BP Batam termasuk penerbitan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat dari UU No. 53 tahun 1999 dan pasal 360 UU 23 tahun 2014.

Selain dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Rapat Dengar Pendapat itu juga dihadiri oleh Deputi Seskab bidang Polhukam Fadlansyah Lubis, Deputi Seskab bidang Perekonomian Agustina Murbaningrum, dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Internasional Satya Bakti Parikesit. (FID/ES)

 

 

Berita Terbaru