Akomodasi Aspirasi Masyarakat, Pemerintah Belum Tentukan Sistem Pemilu Terbuka Atau Tertutup

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 23.309 Kali
Ketua KPU dan Bawaslu turut hadir dalam Rapat Terbatas yang membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Kantor Presiden, Jakata, Selasa (13/9) sore. (Foto: Humas/Deni)

Ketua KPU dan Bawaslu turut hadir dalam Rapat Terbatas yang membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu, di Kantor Presiden, Jakata, Selasa (13/9) sore. (Foto: Humas/Deni)

Rapat Terbatas yang membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Pesiden, Jakarta, Selasa (13/9) sore, belum memutuskan apakah akan mengajukan sistem Pemilu terbuka atau tertutup dalam draf RUU tersebut.

Presiden Jokowi mengarahkan, agar aspirasi masyarakat dan aspirasi partai politik terkait sistem Pemilu itu diakomodasi.

“Nanti akan dibahas dengan DPR. Sekarang kan sudah terbuka, ada yang usul terbuka tapi terbatas. Ada kombinasi antara terbuka dan tertutup. Ada yang usul tertutup. Saya kira nanti akan kita lihat mana yang bisa diterima oleh teman-teman di DPR,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai Rapat Terbatas.

Mendagri mengatakan, jangan sampai Undang-Undang ini kelak jika sudah berjalan, setiap 5 (lima) tahun diubah terus. Ia menegaskan, pemerintah tetap mengakomodasi partai yang mengusulkan tertutup, tapi juga mengakomodasi aspirasi masyarakat c.q keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbuka.

“Mungkin, kombinasi terbuka terbatas. Kelebihan terbuka tapi partai punya kewenangan. Ada satu partai politik yang dalam anggaran dasarnya sistemnya terbuka, nah ini sulit. Masa harus kongres partai dulu untuk mengubah anggaran dasar untuk nanti perpanjangan tangan partai di fraksi di DPR mau setuju. Saya kira tidak harus berjalan seperti itu,” jelas Tjahjo.

Mengenai pandangan pemerintah terhadap kelebihan dari sistem yang terbuka, Mendagri menjelaskan, terbuka supaya masyarakat tahu siapa calonnya yang akan jadi. Tertutup kedaulatan ada di tangan partai politik karena anggota DPR tidak ada perseorangan.

“Kombinasi ini yang mau dibuat. Sehingga partai bisa mempersiapkan kader terbaiknya, tapi masyarakat juga bisa menilai mana yang tepat menjadi wakil rakyat yang diusung partai politik,” papar Tjahjo.

Disinggung mengenai arahan Presiden Jokowi, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, arahan presiden jelas, bahwa aspirasi masyarakat dan aspirasi partai politik tolong diakomodasi. “Aspirasi masyarakat jelas mau terbuka, tapi aspirasi partai politik mau yang kombinasi,” ujarnya.

Tidak Melibatkan Diri
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengemukakan, bahwa pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi domainnya DPR c.q partai politik, sementara materinya berasal dari pemerintah. Namun demikian, menurut Mendagri, Presiden Jokowi cukup demokratis sehingga tidak banyak melibatkan diri, yang penting memperkuat sebuah sistem yang parliamentary.

Antisipasi Pilpres
Mendagri mengaku menunggu dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai berapa partai baru yang akan diloloskan. Kemudian partai baru ini apakah bisa mengusung calon presiden atau tidak. “Tetap minimal 3,5%, soal nanti mau nambah atau tidak, ya terserah. Yang terpenting format ini,” ungkapnya.

Adapun mengenai pasangan calon, Mendagri menjelaskan jika pemilihan Presiden (Ppilpres) kemarin tidak memungkinkan suatu partai mengusung sendiri. Sekarang ini bisa 5-6 partai bisa mengusung 1 calon presiden.

Kemudian UU yang berkaitan dengan pemilu khusus di Papua dan di Aceh yang menggunakan ketentuan UU tersendiri, menurut Mendagri, akan disatukan, tidak terpisah.

“Kalau ada sengketa pemilu jangan sampai ada tumpang tindih. Sekarang apa yang diputuskan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), bisa beda dengan MA (Mahkamah Agung), bisa beda dengan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” jelas Tjahjo seraya menambahkan, juga ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ada  MA, ada MK sehingga perlu ada kesepakatan.

Mendagri menjelaskan, baik Kemendagri ataupun Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang mempersiapkan usulan DIM (Daftar Isian Masalah), dan diharapkan sesuai target bulan September ini RUU Penyelenggara Pemilu itu bisa diserahkan ke DPR. (DID/FID/ES)

Berita Terbaru