Alokasi Dana Transfer ke Daerah Capai Rp 643,8 Triliun, Dana Desa Rp 20,8 Triliun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 48.766 Kali
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Pemerintah menaikkan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, menjadi sebesar Rp643,8 triliun. Angka tersebut meningkat Rp17,6 triliun dibanding alokasi dalam APBN 2015 yang sebesar Rp638 triliun.

Alokasi Dana Transfer ke Daerah itu terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dana Transfer Lainnya. Sementara itu, Dana Perimbangan terbagi lagi menjadi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan, bahwa alokasi Dana Perimbangan dalam APBN-P 2015 meningkat Rp5,4 triliun dibanding alokasi sebelumnya dalam APBN 2015. “Dalam APBN-P 2015, alokasi dana perimbangan ditetapkan sebesar Rp521,8 triliun. Sementara, dalam APBN 2015 alokasinya sebesar Rp516,4 triliun,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/2).

Menurut Menkeu, terjadi penurunan sebesar Rp17,6 triliun untuk alokasi DBH dalam APBN-P 2015, sebagai akibat penurunan penerimaan negara yang dibagihasilkan. “DBH ada penurunan Rp17,6 triliun, karena DBH migas terutama, yang akan berakibat pada beberapa daerah yang saat ini menjadi penghasil migas,” ungkapnya..

Namun, penurunan tersebut, lanjut Menkeu, diimbangi dengan tambahan DAK sebesar Rp23 triliun dari alokasi yang ditetapkan dalam APBN 2015.

Selain itu, menurut Menkeu Bambang Brodjonegoro, pemerintah juga menambah alokasi Dana Otonomi Khusus Infrastruktur bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp0,5 triliun dari APBN 2015.

“Transfer ke daerah naik Rp17,6 triliun. (Dana) Bagi Hasilnya memang turun sebesar Rp17,6 triliun, tetapi Otsus (Dana Otonomi Khusus) naik Rp0,5 triliun, DAK naik Rp23 triliun,” urai Bambang.

Sementara itu, alokasi dana desa dalam APBN-P 2015, menurut Menkeu, ditetapkan sebesar Rp20,8 triliun, atau meningkat Rp11,7 triliun dibanding alokasinya dalam APBN 2015 yang sebesar Rp9,1 triliun.

“Dana desa naik sekitar Rp11,7 triliun. Dana desa naik seperti yang kita usulkan di awal,” jelas Bambang. (Humas Kemenkeu/ES)

Berita Terbaru