Alokasikan Rp 20,7 Triliun, Presiden Jokowi Ingatkan Dana Desa Tidak Boleh Diparkir Di Bank

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 53.033 Kali
Presiden Jokowi didampingi Menteri PDTT Marwan Jafar berbincang dengan warga desa, di Karawang, Jabar, Minggu (27/9)

Presiden Jokowi didampingi Menteri PDTT Marwan Jafar berbincang dengan warga desa, di Karawang, Jabar, Minggu (27/9)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan keinginannya agar perekonomian desa mulai bergerak. Menurut Presiden, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.754 desa di seluruh Indonesia.

“Saya ingin ekonomi desa bergerak. Tahun 2015 dialokasikan dana desa sebesar Rp 20,7 T. Segera gunakan dana itu,” pinta Presiden Jokowi melalui akun twitternya @jokowi yang diunggahnya beberapa saat lalu.

Sementara dalam fan page facebooknya, Presiden Jokowi menegaskan, dana desa ini penting sekali untuk menggerakkan perekonomian desa, membuka lapangan kerja di desa dan mempercepat pembangunan wilayah perdesaan.

“Saya mengingatkan dana desa tidak boleh diparkir di Bank. Harus digunakan untuk membangun infrastruktur dan program padat karya,” tegas Presiden.

Sanksi Penundaan DAU

Senada dengan desakan Presiden Jokowi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar mendesak para bupati/walikota di seluruh tanah air agar seluruh dana desa segera disalurkan kepada desa, jangan ada lagi yang mengendap di rekening Pemerintah Daerah.

“Kepada teman-teman kepala daerah untuk kesekian kalinya saya ingatkan soal dana desa ini segera lah salurkan ke desa, kalau lambat merealisasikan ingat adanya sanksi penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah” tegas Marwan, di Jakarta, Minggu (27/9).

Marwan mengingatkan pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Keuangan (Menkeu); dan Menteri PDTT;  yang mempermudah proses administrasi bagi Pemda untuk mempercepat penyaluran dana desa. Salah satunya, program alokasi dana oleh pemerintah desa yang menjadi syarat pencairan dibuat lebih sederhana.

“Perlu diketahui saat ini dana desa menjadi andalan kita dalam menggerakkan perekonomian desa, membangun infrastruktur desa sekaligus menciptakan sebanyak-banyaknya lapangan kerja di desa untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan, meningkatkan daya beli masyarakat desa” ungkap Marwan.

Marawan meminta Kepala Daerah mencermati dan merespon cepat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu lalu mengenai adanya penambahan jumlah penduduk miskin di perdesaan, bahkan prosentasenya lebih besar dibanding penambahan warga miskin di perkotaan.

“Harus ada respon cepat dari para Kepala Daerah, dengan secepat-cepatnya menyalurkan dana desa agar bisa langsung digunakan untuk membangun infrastruktur desa seperti jalan desa, irigasi, sanitasi, dan sebagainya” terang Marwan.

Dari data Kementerian Keuangan RI sampai dengan tanggal bulan ini diketahui sebanyak Rp 16,57 triliun atau 80 persen dari Rp 20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, telah disalurkan dari Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia. (Humas Kementerian PDTT/ES)

Berita Terbaru