Anggap Masalah Polri-KPK Masih Wajar, TNI Tidak Akan Melibatkan Diri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 47.695 Kali
Panglima TNI Jenderal Moeldoko

Panglima TNI Jenderal Moeldoko

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menilai masalah yang terjadi saat ini antara dua lembaga negara, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih wajar. Karena itu, TNI tidak akan turun dalam masalah tersebut.

“Kita kan negara yang demokratis, hal-hal itu masih wajar. Pergerakan dalam konteks politik dan hukum masih wajar,” kata Moeldoko kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/1).

Selama masalah yang terjadi antara Polri dan KPK itu tidak menjurus kepada keamanan nasional, menurut Moeldoko, TNI tak akan ikut campur dalam masalah yang membelit kedua lembaga hukum ini.

“TNI tidak mau melibatkan diri dan terlibat yang belum masuk domain TNI. Kalau masih masalah hukum silakan ditangani. Kalau sudah high intensity dan mengganggu kemanan nasional baru kita turun, no way. Sekarang masih low intensity,” tegas Moeldoko.

Panglima TNI mengimbau semua pihak tetap memberikan dukungan sesuai jalur dan tidak membuat konflik bergerak ke arah yang merugikan stabilitas nasional, terutama di bidang perekonomian.

“Karena kita semua tidak menginginkan seperti itu. Jangan sampai kita tidak stabil, mengganggu ekonomi nasional. Stabilitas sangat berpengaruh terhadap stabilitas nasional. Jadi saya imbau sesuai koridor, jangan lewati batas,” tegas Moeldoko.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hubungan antara Polri – KPK mengalami ketegangan dalam beberapa hari terakhir menyusul penetapan Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, hanya sehari menjelang uji kelayakan (fit and proper test) Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh DPR-RI, pada 13 Januari 2015 lalu.

Atas penetapannya sebagai tersangka itu, Komjen (Pol) Budi Gunawan yang disetujui oleh paripurna DPR-RI sebagai calon Kapolri mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal Pra Peradilan pada PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Budi Gunawan, Senin (16/2) lalu.

Hanya sehari setelah kemenangan pra peradilan Budi Gunawan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan identitas. Selain itu, sebanyak 21 penyidik KPK juga terancam menjadi tersangka kasus pemilikan senjata api ilegal.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus mobilisasi saksi palsu dalam perkara sengketa Pemilu Kada (Pilkada) di Kabupaten Kotawaringi Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).

(ANT/ES)

Berita Terbaru