Anggaran Belanja Rp2.220 Triliun, Inilah Pokok-Pokok Kebijakan APBN 2018

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Oktober 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 38.125 Kali
Menkeu didampingi jajaran Dirjen Kemenkeu menyampaikan konferensi pers tentang APBN 2018 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (25/10). (Foto: Humas Kemenkeu)

Menkeu didampingi jajaran Dirjen Kemenkeu menyampaikan konferensi pers tentang APBN 2018 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (25/10). (Foto: Humas Kemenkeu)

Tahun 2018 merupakan tahun keempat dari pelaksanaan program pembangunan Kabinet Kerja dalam rangka mencapai sasaran-sasaran pembangunan guna mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan para Direktur Jenderal Kementerian Keuangan saat melakukan konferensi pers tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta (25/10). 

Tema kebijakan fiskal tahun 2018, menurut Menkeu, yaitu “Pemantapan Pengelolaan Fiskal untuk Mengakselerasi Pertumbuhan yang Berkeadilan”, artinya APBN Tahun Anggaran 2018 diharapkan dapat menjadi instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, serta penciptaan lapangan kerja.

“Tahun 2018 pemerintah menempuh tiga strategi fiskal yaitu (i) optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi; (ii) efisiensi belanja dan peningkatan belanja produktif untuk mendukung program prioritas; serta (iii) mendorong pembiayaan yang efisien, inovatif, dan berkelanjutan,” jelas Menkeu.
Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2018
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa APBN tahun 2018 disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global maupun domestik, yang tercermin dari asumsi dasar ekonomi makro sebagaimana berikut:
1) Pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,4 persen;
2) Inflasi dapat terkendali dalam kisaran 3,5 persen;
3) Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat diperkirakan berada pada Rp13.400 per dolar Amerika Serikat;
4) Tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 5,2 persen
5) Indonesia Crude Price (ICP) diperkirakan rata-rata mencapai USD48,0 per barel;
6) Lifting minyak dan gas bumi tahun 2018 diperkirakan masing-masing mencapai 800 ribu barel per hari dan 1.200 ribu barel setara minyak per hari.
“Besaran indikator ekonomi makro tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu
(1) Faktor global, yaitu harga komoditas yang masih lemah, perdagangan dunia meningkat namun masih dibayangi isu proteksionisme dan perlambatan tingkat permintaan dari Tiongkok, Uni Eropa dan Jepang, serta ketegangan geo politik di Timur Tengah dan Asia; dan (2) Faktor domestik, yaitu tingkat kepercayaan dan daya beli masyarakat, keyakinan pelaku usaha, peningkatan peran swasta melalui kredit investasi dan investasi langsung, perbaikan neraca pembayaran serta penguatan cadangan devisa,” papar Menkeu.

Pokok-pokok Kebijakan APBN Tahun 2018

IMG-20171025-WA0083Sementara itu, Menkeu menjelaskan bahwa pendapatan negara tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp1.894,7 Triliun, terutama berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.618,1 Triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp275,4 Triliun.

Untuk mencapai target tersebut, lanjut Menkeu, pemerintah akan melakukan berbagai upaya penguatan reformasi di bidang perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai, antara lain melalui (i) dukungan Automatic Exchange of Information (AEoI) agar dapat meningkatkan basis pajak serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan; (ii) penguatan data dan Sistem Informasi Perpajakan agar lebih up to date dan terintegrasi, melalui e-filing, e-form dan e-faktur; (iii) membangun kepatuhan dan kesadaran pajak (sustainable compliance); dan (iv) perbaikan kemudahan dan percepatan pelayanan di pelabuhan dan bandara serta, penegakan pemberantasan penyelundupan.

“Sedangkan di bidang PNBP, pencapaian target didukung dengan langkah efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kinerja BUMN, perbaikan regulasi PNBP serta perbaikan pengelolaan PNBP di Kementerian/Lembaga,” tandas Menkeu.

Belanja Negara tahun 2018, lanjut Menkeu, ditetapkan sebesar Rp2.220,7 Triliun, yang meliputi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.454,5 Triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp766,2 Triliun.

Ia menambahkan bahwa belanja Pemerintah Pusat dalam APBN tahun 2018 akan diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan, antara lain melalui:
(1) Bidang Kesehatan, akan dilakukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, baik dari sisi supply side maupun layanan, upaya kesehatan promotif preventif, serta menjaga dan meningkatkan kualitas program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) bagi penerima bantuan iuran (PBI) hingga menjangkau 92,4 juta jiwa.
(2) Bidang Pendidikan, diarahkan untuk meningkatkan akses, distribusi, dan kualitas pendidikan, diantaranya melalui peningkatan akses program Indonesia Pintar yang menjangkau 19,7 juta siswa, dan pemberian beasiswa bidik misi kepada 401,5 ribu mahasiswa dalam rangka sustainable education.
(3) Bidang infrastruktur, diarahkan untuk mengejar ketertinggalan (gap) Indonesia terhadap penyediaan infrastruktur, baik diperkotaan dan daerah, maupun di perbatasan dan daerah terluar, dengan sasaran (sementara) antara lain jalan baru sepanjang 865 km, jalan tol sepanjang 25 km, jembatan sepanjang 8.695 m, dan pembangunan rumah susun sebanyak 13.405 unit;
(4) Bidang aparatur negara dan pelayanan masyarakat akan dilakukan penguatan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayan publik, perbaikang kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta reformasi skema pensiun aparatur negara untuk waktu ke depan.
(5) Bidang Pertahanan dan Keamanan, akan dilakukan pengadaan alutsista untuk kebutuhan kekuatan pertahanan negara, yang diikuti dengan pengembangan industri pertahanan, serta peningkatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

“Pemerintah juga melakukan penguatan dan perluasan bantuan pangan non tunai dan pangan dalam bentuk natura, perluasan program perlindungan sosial melalui program keluarga harapan (PKH), serta penguatan program subsidi,” jelas Menkeu.

Sementara itu, Menkeu menyampaikan bahwa alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp766,2 Triliun dalam APBN tahun 2018 diarahkan untuk (i) meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, (ii) meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik antardaerah, serta (iii) mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan di daerah.

Ia menambahkan bahwa kebijakan dan output yang menjadi sasaran alokasi transfer ke daerah dan dana desa sebagai berikut :
(1) DAU diarahkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antar daerah dengan sasaran membaiknya indeks pemerataan menjadi 0,5947.
(2) DAK Fisik diarahkan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur layanan publik dengan sasaran antara lain sarana dan prasarana puskesmas 15,7 Ribu unit, irigasi 51 Ribu ha, rehabilitasi jaringan irigasi 771,9 Ribu ha, stimulan pembangunan perumahan baru 225,8 Ribu rumah tangga.
(3) DAK non fisik diarahkan untuk mengurangi beban masyarakat terhadap layanan publik dengan sasaran BOS 47,4 Juta siswa, tunjangan profesi guru (TPG) 1,2 Juta guru, dan bantuan operasional kesehatan (BOK) 9.785 puskesmas.
(4) Dana Desa diarahkan untuk pengentasan kemiskinan melalui penurunan porsi alokasi yang dibagi merata dan peningkatan alokasi formula, pemberian bobot yang lebih besar kepada jumlah penduduk miskin dan afirmasi kepada daerah tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, dengan alokasi per desa rata rata Rp1,15 Miliar untuk 74.958 desa.

“Berdasarkan perkiraan pendapatan negara dan rencana belanja negara tersebut, maka defisit anggaran pada APBN tahun 2018 diperkirakan mencapai Rp325,9 Triliun (2,19 persen PDB) atau turun dibandingkan outlook APBNP tahun 2017 sebesar 2,67 persen terhadap PDB. Keseimbangan primer juga turun menjadi negatif Rp87,3 Triliun dari outlook tahun 2017 sebesar negatif Rp144,3 Triliun,” jelas Sri Mulyani.

Defisit anggaran tersebut, lanjut Menkeu, akan ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan anggaran yang mengacu pada kebijakan untuk mengendalikan rasio utang terhadap PDB dalam batas aman dan efisiensi pembiayaan anggaran agar tercapai fiscal sustainability.

“Pembiayaan anggaran tahun 2018 juga diarahkan untuk pembiayaan investasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur, perbaikan kualitas pendidikan, dan UMKM,” pungkas Menkeu sebagaimana disampaikan dalam Siaran Pers dari Biro Humas Kementerian Keuangan. (HUMAS KEMENKEU/EN/ES)

 

Berita Terbaru