Anggaran Kementerian Pertanian 2014: Bantuan Sosial Tersebar di Sejumlah Program
Kementerian Pertanian memperoleh alokasi anggaran Rp 15,470 triliun pada Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) Kementerian Negara/Lembaga dan Non K/L Tahun Anggaran 2014. Anggaran tersebut terdiri atas Rupiah Murni (RM) Rp 15,029 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP Rp 72,826 miliar, Badan Layanan Umum (BLU) Rp 30,601 miliar, Pinjaman Luar Negeri (PLN) Rp 334,320 miliar, dan Hutan Luar Negeri (HLN) sebesar Rp 3,462 miliar.
Dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 November 2013 disebutkan anggaran sebesar Rp 15,470 triliun itu terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal.
Dari Sekretariat Jendral misalnya, anggaran terbesar dialokasikan untuk pengelolaan keuangan, perlengkapan dan kearsipan Kementerian Pertanian sebesar Rp 796,983 miliar; dan penyelenggaraan ketatausahaan Kementerian Pertanian, Kerumahtanggaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat di bidang pertanian Rp 155,785 miliar.
Ditjen Tanaman Pangan memperoleh anggaran yang cukup besar, untuk program peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman pangan untuk mencapai swasembada dan swasembada berkelanjutan sebesar Rp 2,559 triliun, dengan rincian belanja pegawai Rp 8,631 miliar, belanja barang Rp 503,155 miliar, belanja modal Rp 3,192 miliar, dan bantuan sosial Rp 2,044 triliun.
Rincian lebih lanjut program Ditjen Tanaman Pangan adalah pengelolaan produksi tanaman aneka kacang dan umbi Rp 735,555 miliar, dengan bantuan sosial di antaranya Rp 693,485 miliar; pengelolaan produksi tanaman seralia Rp 1,266 triliun (di antaranya bantuan sosial Rp 1,129 triliun); pengelolaan sistem penyediaan benih tanaman pangan Rp 131,455 triliun (termasuk bantuan sosial Rp 31,175 miliar); dan penanganan pasca panen tanaman pangan Rp 216,383 miliar (termasuk bantuan sosial Rp 190,485 miliar).
Ditjen Hortikultura mempunya program peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk tanaman tanaman horlikultura berkelanjutan Rp 446,773 miliar (termasuk bantuan sosial Rp 30 miliar); peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk tanaman buah berkelanjutan Rp 119,531 miliar; peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk tanaman sayur dan tanaman obat berkelanjutan Rp 108,980 miliar, dan pengembangan sistem perbenihan hortikultura Rp 74,168 miliar. Dalam anggaran Ditjen Hortikultura juga ada anggaran bantuan sosial Rp 30 miliar.
Ditjen Perkebunan menyediakan anggaran Rp 1,430 triliun untuk program peningkatan produsi, produktivitas dan mutu tanaman perkebunan berkelanjutan (di antarnya Rp 570,438 miliar); dengan rincian peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman rempah dan penyegar Rp 340,091 miliar (termasuk Rp 45,766 miliar bantuan sosial); peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman semusim Rp 706,457 miliar (termasuk bantuan sosial Rp 523,747 miliar); dan peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman tahunan Rp 186,040 miliar.
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menyediakan anggaran Rp 1,643 triliun untuk program pencapaian swasembada daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani yang aman, sehat, utuh dan halal Rp 1,643 triliun (termasuk bantuan sosial Rp 83,610 miliar); pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan menular strategis dan penyakit zoonosis Rp 274,137 miliar; peninkatan kuantitas dan kualitas benih bibit dengan mengoptimalkan sumber daya lokal Rp 311,644 miliar (termasuk bantuan sosial Rp 45,360 miliar); dan penjaminan pangan asal hewan yang aman dan halal Rp 170,755 miliar.
Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian memiliki anggaran Rp 453,138 miliar untuk program peningkatan nilai tambah, daya saing industri hilir, pemasaran, dan ekspor hasil pertanian; termasuk di antaranya pengembangan pemasaran domestik Tp 11,709 miliar, dan pengembangan pengolahan hasil pertanian Rp 234,576 miliar.
Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian mengalokasikan anggaran Rp 641,162 miliar untuk pengelolaan air irigasi untuk pertanian, termasuk di antaranya Rp 606,050 miliar untuk bantuan sosial; perluasan areal dan pengelolaan lahan pertanian Rp 1,256 triliun (termasuk bantuan sosial Rp 1,278 triliun); pengelolaan sistem penyediaan dan pengawasan alat mesin pertanian Rp 365,565 miliar; dan pelayanan pembiayaan pertanian dan pengembangan usaha agrisibisnis perdesaan Rp 369,863 miliar.
Adapun Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menyediakan anggaran Rp 518,399 miliar untuk pengkajian dan percepatan diseminasi inovasi teknologi pertanian; penelitian dan pengembangan sumber daya lahan pertanian Rp 102,947 miliar; penelitian dan pengembangan tanaman perkebunan Rp 111,963 miliar; penelitian dan pengembangan peternakan Rp 110,315 miliar; dan penelitian dan pengembangan tanaman pangan Rp 128,422 miliar.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian mengalokasikan anggaran Rp 225,122 miliar untuk pemantapan sistem pelatihan pertanian; revitalisasi pendidikan pertanian Rp 131,562 miliar; pemantapan sistem penyuluhan pertanian Rp 684,244 miliar; dan program pengembangan SDM pertanian dan kelembagaan petani Rp 55,610 (termasuk bantuan sosial Rp 8,867 miliar).
Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran Rp 341,837 miliar untuk program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat (termasuk Rp 160,759 miliar untuk bantuan sosial); di dalamnya juga termasuk program pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan dan peningkatan keamanan pangan segar sebesar Rp 194,572 miliar (termasuk bantuan sosial Rp 105,894 miliar). (ES)