Angkutan Mudik Lebaran Diperiksa, Menhub: Kalau Tidak Laik, Tidak Boleh Jalan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 23.091 Kali
Menhub Ignasius Jonan didampingi sejumlah menteri dan Kapolri menyampaikan keterangan pers, di kantor presiden, Jakarta, Selasa (7/6) sore. (Foto: JAY/Humas)

Menhub Ignasius Jonan didampingi sejumlah menteri dan Kapolri menyampaikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/6) sore. (Foto: Humas/Jay)

Sejak akhir pekan lalu hingga tanggal 24 Juni mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memeriksa setiap angkutan mudik lebaran,  untuk moda laut, angkutan darat, maupun udara. Kemenhub menegaskan, kalau yang memang membahayakan, tidak laik jalan sama sekali tidak boleh jalan.

“Ya, jadi perbedaan lain, tahun ini kami mulai mengadakan rem cek untuk sarana bis AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) saja sekitar 1200, lalu lokomotif, kereta penumpang, pesawat udara dan kapal penyeberangan maupun feri, ya, dan kapal laut, itu semua diperiksa mulai akhir pekan lalu sampai tanggal 24,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/6) petang.

Menhub juga menegaskan, bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan tidak menggunakan metode sampling, tapi satu persatu diperiksa. “Kalau yang memang membahayakan tidak laik jalan sama sekali ya tidak boleh jalan. Ya jadi sekarang, kenapa diperiksa sekarang supaya ada waktu untuk memperbaiki,” tegasnya.

Menhub memberi contoh, misalnya kalau di kendaraan bis, kalau P3K-nya tidak ada, itu gampang bisa dilengkapi kotak P3K-nya. Tutup pentilnya tidak ada, itu bisa. Kacanya retak, bisa diganti. Tapi kalau spedometernya tidak ada, pasti tidak boleh jalan.

“Ada bis yang tidak ada spedometernya. Kalau itu pasti tidak boleh jalan sama sekali, ya. Atau rem tangannya tidak ada, tidak boleh jalan. Lampu remnya tidak nyala, tidak boleh jalan. Pengemudinya tidak punya SIM, SIM-nya B1 umum kalau SIM-nya pakai SIM A umum tidak boleh untuk mengemudi bis. Nah, ini contohnya untuk darat,” jelas Jonan.

Angkutan udara juga sama, Menhub menegaskan, kalau secara airworthiness (kelayakan udara) tidak memenuhi, tidak boleh berangkat. “Nanti kalau berangkat tidak tiba”, kata Menhub.

Untuk itu, Menhub minta dukungan masyarakat bahwa kali ini keselamatan transportasinya itu mulai ditarik pada tingkat yang kira-kira sesuai dengan peningkatan keselamatan transportasi yang diharapkan masyarakat.

Tambah Angkutan
Sebelumnnya Menhub Ignasius Jonan mengemukakan, bahwa operasi untuk angkutan moda kereta api, darat, dan udara itu berlangsung 24 hari, dari  H-12 sampai H+12, kalau untuk laut itu 37 hari atau H-18 sampai H+19 karena yang untuk angkutan laut jaraknya jauh dan perjalanannya juga tidak bisa secepat angkutan udara.

Adapun Posko Pengendalian Terpusat Angkutan Lebaran Nasional ada di Kementerian Perhubungan, di Jalan Medan Merdeka Selatan. “Jadi itu mencakup posko pengawasan untuk 48 terminal bis tipe A di 14 provinsi, 7 penyeberangan di 14 provinsi, serta  35 bandara dan semua stasiun penumpang kereta api di Jawa dan Sumatera. Jadi kami koordinasi itu dan juga ada 7 titik lalu lintas jalan yang akan kami pantau,” terang Jonan.

Menhub juga menyampaikan adanya peningkatan armada angkutan lebaran tahun 2016 ini kurang lebih 3-4%. Untuk angkutan udara  bertambah 59 pesawat,  dari 510 menjadi 569 pesawat udara. Kereta api, lokomotifnya tambah 37, jadi ini tambah kira-kira 8% dari tahun lalu.

Jumlah kereta penumpang juga tambah, kira-kira 100, atau tambah 8% dari tahun lalu. Kalau kapal laut tambah 11 kapal. “Jadi kalau kapal laut penumpang itu jumlahnya 1.100, kalau kapal penyeberangan jumlahnya kira-kira 200-an. Total ya, jadi ini bukan Pelni, bukan ASDP termasuk swasta dan sebagainya,” kata Menhub.

Untuk bis, bis AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) tidak tambah banyak, tapi kalau termasuk AKAP, AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi), dan pariwisata itu tambahnya kira-kira 1.600 bis menjadi kira-kira sekitar 48.000. (FID/ES)

Berita Terbaru