Antisipasi Sengketa Pilkada, Proses Seleksi Pengganti Hakim MK Patrialis Akbar Segera Dilakukan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Februari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 28.334 Kali
Seskab Pramono Anung usai ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (16/2) sore. (Foto: Humas/Deni)

Seskab Pramono Anung usai ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (16/2) sore. (Foto: Humas/Deni)

Mengantisipasi kemungkinan diajukannya sengketa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 15 Februari lalu, maka pemerintah akan segera melakukan proses seleksi untuk mencari pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

“Panselnya sekarang ini sudah dibuat, dibentuk, disusun, dan segera nantinya dijalankan agar proses untuk melengkapi. Karena memang dengan telah selesainya pilkada ini pasti akan ada sengketa pilkada yang didaftarkan di MK,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (16/2) sore.

Pramono menegaskan, bahwa dalam proses seleksi hakim MK ini, Presiden Joko Widodo menginginkan agar betul-betul dalam rposes untuk penggantian Hakim MK yang terkena tindak pidana, Patrialis Akbar, itu dilakukan secara transparan dan terbuka.

Seskab memperkirakan, dengan telah selesainya pilkada ini akan ada sengketa pilkada yang didaftarkan di MK.

“Jadi masing-masing yang di bawah 2,5% pasti ancang-ancang untuk bersengketa di MK. Sehingga dengan demikian, proses itu akan segera dilakukan. Sekarang ini sedang dalam tahapan itu,” ujar Pramono.

Mengenai nama-nama calon anggota Pansel Hakim MK, Seskab Pramono Anung mengaku belum ada penunjukan. Namun ia meyakinkan, bahwa prosesnya akan dilakukan secara terbuka.

Adapun soal target, menurut Seskab, jika berjalan lancar maka sebelum proses sengkata pilkada itu mudah-mudahan sudah ada keputusan tentang Hakim MK yang baru.

Sebagaimana diketahui Hakim Konstitusi Patrialis Akbar telah mengundurkan diri menyusul penangkapan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penyelesaian perkara di MK. (FID/GUN/ES)

Berita Terbaru