APBN 2016 Sudah Ditetapkan, Presiden Jokowi Minta Segera Dilakukan Lelang Belanja Modal
Menyusul telah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 dalam sidang Paripurna DPR-RI, Jumat (30/10) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki anggaran belanja modal agar segera melakukan lelang mulai hari ini.
Di dalam sidang kabinet barusan, Presiden memberikan arahan bahwa setiap Kementerian/ Lembaga terutama yang mempunyai belanja modal terutama dalam belanja infrastruktur harus segera menyelenggarakan lelang mulai hari ini, karena begitu APBN disahkan minggu lalu, maka setiap Kementerian/Lembaga bisa langsung melakukann lelang, kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam keterangan pers seusai sidang kabinet paripurna (SKP), di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11) sore.
Secara khusus, lanjut Menkeu, Presiden Jokowi meminta kepada 4 (empat) kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian ESDM untuk melakukan lelang lebih cepat karena mereka mempunyai anggaran belanja infrastruktur.
Menurut Menkeu, dalam APBN 2016, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 1.822,5 triliun, terdiri atas penerimaan perpajakan Rp 1.546,7 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 273,8 triliun. Sementara untuk belanja negara dianggarkan sebesar Rp 2.095,7 triliun. Dengan demikian terjadi defisit yang tetap sama seperti tahun lalu.
Menkeu juga menyampaikan ada sejumlah Kementerian yang memperoleh pagu anggaran paling besar dari total belanja K/L sebesar Rp 784,1 triliun, yaitu: 1. Kementerian PUPR sebesar Rp 104,1 triliun; 2. Kementerian Pertahanan Rp 99,5 triliun; 3. Polri Rp 73 triliun; 4. Kementerian Kesehatan Rp 63,5 triliun; 5. Kementerian Agama Rp 57,1 triliun; 6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 49,2 triliun; 6. Kementerian Perhubungan Rp 48,5 triliun; 7. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan tinggi Rp 40,6 triliun; 8. Kementerian Keuangan Rp 39,3 triliun; dan 9. Kementerian Pertanian Rp 31,5 triliun.
DIPA
Mengenai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Menkeu Bambang Brodjonegoro memperkirakan akan selesai awal desember, bulan depan. Karena itu, setelah lelang dilakukan dan DIPA selesai, lanjut Menkeu, maka segera bisa dilakukan kontrak antara pemerintah dengan pihak ketiga yang akan menjadi pelaksana dari proyek infrastruktur.
Januari setelah Desember ditandatangani. Januari termin pembayaran tahap pertama berikut konstruksi dari proyeknya bisa segera dilakukan, jelas Menkeu.
Dengan demikian, lanjut Menkeu, Pemerintah berharap penyerapan tahun 2016 akan lebih baik, tidak hanya dari segi timing tapi dari segi besaran yang bisa diserap, karena sekarang akan banyak proyek yang bisa dimulai per Januari. Tidak seperti biasanya di masa lalu, dimana pada konteks anggaran APBN yang induk, kebanyakan proyek baru mulai Maret, April dan kebanyakan malah bulan Mei.
Nah mudah-mudahan dengan Undang-Undang APBN yang telah disetujui oleh DPR, dimana kita juga bisa melakukan upaya segera mencari pembiayaan, maka Januari kita bisa segera mendorong adanya proyek, terang Menkeu.
Mengenai penyertaan modal negara dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menkeu menjelaskan,sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR pembahasannya akan dilakukan saat pemerintah menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016.
Jadi ada penundaan, tapi yang paling penting timeline itu tetap ada dalam Undang-Undang APBN 2016, pungkas Menkeu. (DID/FID/ES)