APBN 2019: Pemerintah Alokasikan Rp20,979 Triliun Untuk Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Papua Barat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Desember 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 17.392 Kali

Uang Tunai BNI Petugas mengatur tumpukan uang di cash center BNI, Kamis (29/12). Uang tunai yang disiapkan BNI untuk memenuhi kebutuhan selama masa liburan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 mencapai sekitar Rp 11 triliun. Investor Daily/David Gita Roza

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20,979 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk 3 (tiga) provinsi yang memiliki kekhususan, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Angka Rp20.979 triliun itu tertuang dalam Lampiran V Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2018 lalu.

Selain dana Otonomi Khusus bagi ketiga provinsi itu, dalam lampiran V Perpres No. 129 Tahun 2018 itu juga dicantumkan besaran Dana Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta sebesar Rp1,2 triliun.

Dana Tambahan Infrastruktur

Mengenai dana Otonomi Khusus itu, dalam lampiran Perpres tersebut dibagi secara terinci, yaitu untuk: a. Provinsi Papua sebesar Rp5,850 triliun; b. Provinsi Papua Barat sebesar Rp2,507 triliun; dan c. Provinsi Aceh sebesar Rp8,357 triliun.

Selain itu juga ada Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus, yang dialokasikan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang keseluruhannya mencapai Rp4,265 triliun.

Adapun rincian perolehan Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus itu masing-masing: a. Provinsi Papua Rp2,824 triliun; b. Provinsi Papua Barat sebesar Rp1,440 triliun.

Dana yang dialokasikan untuk ketiga provinsi itu merupakan bagian dari dana transfer ke daerah, termasuk Dana Desa,  yang dialokasikan dalam APBN 2019 sebesar Rp826,772 triliun.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru