Arahan Presiden Joko Widodo dalam Acara Sosialisasi Amnesti Pajak, 15 Juli 2016 Pukul 19.30 WIB, di Grand City Ballroom, Surabaya, Jawa Timur
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat malam, salam sejahtera bagi kita semua.
Bapak/Ibu/Saudara-saudara yang saya hormati,
Saya kaget waktu masuk ke ruangan ini, ke hall ini, saya dibisiki dan tadi juga dilaporkan oleh Dirjen Pajak, yang hadir 2.700 pengusaha. Saya mintanya kemarin maksimal 2.000 saja, jangan banyak-banyak, tapi karena ini ada tambahan menjadi 2.700, saya kira ini sebuah prestasi dari Kanwil Pajak Jawa Timur.
Yang pertama, saya ingin berbicara terlebih dahulu mengenai ekonomi global yang saya kira Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara tahu semuanya. Tekanan ekonomi global terhadap Indonesia, terhadap negara kita sekarang ini betul-betul saya kira semua merasakan. Semua negara turun. Lihat Tiongkok, dulu bisa sampai 10 persen lebih, sekarang tinggal kurang lebih 6,5. Negara lain, ada yang minus, ada yang minus 3, turun anjlok; ada yang minus, hampir minus 7, saya tidak usah sebutkan negaranya. Negara tetangga kita, juga ada yang turun 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen Inilah tekanan global yang kita hadapi dan kita harapkan dalam tahun depan itu sudah mulai ada recovery, ada pemulihan. Ini dari eksternal.
Oleh sebab itu, sekarang ini semua negara, semua negara berebut investasi, berebut uang, berebut modal, agar ada aliran investasi, agar ada aliran modal masuk, agar ada aliran uang masuk. Semuanya berkompetisi, semuanya bersaing menberikan kemudahan-kemudahan, memberikan pelayanan-pelayanan yang terbaik. Inilah yang saat ini juga kita lakukan, dari Paket Ekonomi I Paket Ekonomi XII, yang ini terus akan kita perbaiki. Persaingan itulah yang mau tidak mau harus kita hadapi bersama.
Yang kedua, saya ingin membuka lagi kita semua, kita semua ini hidup di Indonesia, makan juga di Indonesia, mencari rezeki juga di Indonesia, bertempat tinggal juga di Indonesia, meskipun saya tahu, ada 1,2,3,4,5 yang mempunyai apartemen, mempunyai aset di luar. Dalam situasi persaingan seperti ini, kita memerlukan partisipasi, negara memerlukan partisipasi dari Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara semuanya. Bertahun-tahun, mungkin ada yang berpuluh-puluh tahun, ada uang-uang yang diendapkan, disimpan di luar. Yang menikmati siapa? Negara itu. Padahal ini adalah uang kita semuanya, baik dari sumber daya alam Indonesia, baik dari kemudahan-kemudahan usaha yang dilakukan oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, dengan adanya tax amnesty ini, ada amnesti pajak ini, kita ingin seluruh warga negara itu berpartisipasi. Yang uangnya ada di dalam negeri di-declare, yang uangnya ada disimpan, diendapkan di luar negeri dibawa masuk. Ini pertarungan antarnegara, persaingan antarnegara, kompetisi antarnegara. Ini kesempatan Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara semuanya untuk berpartisipasi terhadap negara.
Saya senang tadi mendapatkan laporan dari Gubernur bahwa triwulan I/2016 tumbuh, di Jatim tumbuh 5,3 persen, di atas nasional yang 4,9. Triwulan I tadi juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur 5,6. Ini adalah pertumbuhan yang sangat baik yang kita harapkan. Semua provinsi juga seperti itu, karena apapun kita membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang baik, membutuhkan pembukaan lapangan pekerjaan di mana-mana. Ini yang kita butuhkan.
Kembali lagi, jadi yang disimpan, yang disimpan tadi sekarang sudah kita buatkan payung hukum yang namanya Amnesti Pajak, yang namanya Tax Amnesty, yang sudah mendapat persetujuan dari Dewan, dari Komisi XI yang juga hadir di sini, ada lima. Terima kasih karena sudah memberikan persetujuan dengan sangat cepat.
Karena memang kita ini bersaing dari detik ke detik dengan negara yang lain, begitu kita terlambat tidak memutuskan, tidak segera memutuskan, diambil oleh negara lain. Karena negara lain itu juga memperbaharui Undang-undangnya, membuat kebijakan-kebijakan untuk mengantisipasi agar uang itu tidak mengalir keluar dari negaranya. Kecepatan ini yang saya sangat menghargai dan berterima kasih pada Komisi XI yang betul-betul waktunya, momentumnya itu pas.
Sekarang masuk ke amnesti pajak, ke tax amnesty apa itu, karena orang banyak yang bertanya-tanya apa sih tax amnesty (amnesti pajak). Banyak yang belum tahu tapi sudah memberikan komentar, jadinya keliru. Amnesti pajak itu adalah pertama penghapusan tunggakan pajak, yang kedua pembebasan sanksi administrasi, yang ketiga pembebasan sanksi pidana perpajakan, yang keempat penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan. Ini adalah urusan pajak, karena ada yang menghubungkan dengan yang lain-lain. Ini urusan perpajakan.
Kemudian, apa syaratnya bisa ikut amnesti pajak? Ya menyampaikan, mengungkapkan harta yang disimpan, yang dulu misalnya ini, nyimpen di Swiss, nyimpen di BVI, nyimpen di Singapura, nyimpen di Hongkong, misalnya. Sekarang dibuka, diungkap, mumpung ada yang namanya amnesti pajak. Karena, ini di depan saya sampaikan, nanti tahun awal 2018 itu akan ada keterbukaan informasi, semua negara itu kan akan buka-bukaan, buka-bukaan. Jadi misalnya saya punya simpanan, misalnya di Swiss gitu, sekarang orang enggak tahu tapi nanti orang akan tahu, orang akan tahu bahwa, oh ternyata punya simpanan tho, akan dibuka. Dan ini sudah semua negara sudah menandatangani perjanjian untuk itu.
Yang pertama tadi mengungkapkan, menyampaikan hartanya, asetnya, uangnya yang belum disampaikan. Kemudian membawa uang itu kembali ke Indonesia, ini yang kita harapkan. Tapi kalau sudah dalam bentuk aset di luar, misalnya apartemen atau rumah, atau perusahaan ya disampaikan. Kalau dulu belum disampaikan, sekarang bisa disampaikan. Atau yang di dalam negeri juga sama, yang dulu belum disampaikan, sekarang disampaikan. Ini yang juga kenapa kita sampaikan bahwa UKM juga sangat memerlukan ini karena nanti tarifnya, biar disampaikan oleh Pak Menteri Keuangan berapa tarifnya, akan nanti disampaikan.
Dan yang ketiga, syarat untuk ikut amnesti pajak ini adalah tidak sedang berperkara atau menjalani hukuman pidana perpajakan.
Kemudian yang terakhir, tentu saja membayar uang tebusan. Kalau yang ikut awal-awal ini, 3 bulan di depan, itu kalau membawa uang dari luar ke dalam, kena berapa Pak Menteri? 2? 2 persen. Kalau men-declare, melaporkan asetnya yang ada di luar kena 4 persen. Enak tho? Daripada nanti tahun 2018, kalau ini sudah ditutup amnesti pajak ini, kemudian nanti ada keterbukaan informasi, nah. Saya tidak nakut–nakuti lho, karena saya memang tidak ingin menakut-nakuti, saya ingin mengajak.
Kemudian apa ini yang sudah kita siapkan, instrumen-instrumen apa jangka pendek yang sudah kita siapkan? Ada reksadana, bisa dimasukkan dulu di situ. Ada Surat Berharga Negara (SBN), bisa dimasukkan ke sana. Ada obligasi BUMN, nanti Bu Menteri BUMN akan menyampaikan, Bu Rini apa. Kemudian juga investasi-investasi keuangan di bank dan obligasi perusahaan swasta. Ini yang jangka pendek, pokoknya uangnya segera dibawa dulu masuk ke sini. Kemudian investasi jangka menengah-panjang, saya kira sudah di mana-mana saya sampaikan, sekarang ini kita baru gencar-gencarnya membangun infrastruktur, baik pembangkit listrik, baik pelabuhan, baik jalan tol, baik airport, baik kawasan industri, ya masuk ke sini. Ini investasi langsung, masuk ke sini.
Karena memang kita membutuhkan. Dalam 5 tahun ini kita membutuhkan 4.900 trilyun, dalam 5 tahun. APBN hanya bisa menyiapkan 1.500 trilyun. Artinya sisanya kekurangannya dari mana? Ya dari swasta, dari mana lagi. Dari mana? Ya dari investasi, dari mana lagi. Inilah kesempatan yang kita ingin agar yang masuk ini pengusaha-pengusaha nasional, pengusaha-pengusaha lokal dulu. Ambil itu kesempatan ini. Bawa uang masuk, tanamkan di investasi-investasi yang tadi saya sebutkan. Infrastruktur bisa, atau ke industri manufaktur, atau di industri-industri, industri garmen, industri makanan, industri perikanan, yang ini kesempatannya sangat terbuka sekali. Industri perikanan itu sekarang Bapak/Ibu bayangkan, dulu 7.000 kapal lalu lalang nyuri ikan kita, sekarang sudah kapal-kapal ilegal asing itu sudah ditenggelamkan oleh Menteri Susi. Artinya 7.000 kapal hilang. Terus ikannya sekarang yang ngambilin siapa? Ya kita, harus kita yang ngambil. Buat industri cold storage, buat industri pengalengan ikan, ambil itu ikan-ikan, ekspor. Kita, kita, ini kesempatan, jangan yang ngambil yang lain, kita.
Kemudian juga bisa investasi-investasi di gula. Konsumsi kita itu 5,8 juta ton, 5,8 juta ton. Produksi baru 2,6, berarti impor, kekurangan 3,4 juta ton, ini bisa, kan bisa masuk, bisa dimasuki.
Jagung, jagung kebutuhan kita 7,3 juta ton. Impornya masih, kekurangannya masih 3,5 juta ton, kita masih impor jagung 3,5 juta ton. Kekurangan itu yang mestinya bisa dimasuki, ini kesempatan-kesempatan seperti ini. Barang-barang yang seperti ini, yang jelas pasarnya ada, ya kita sendiri pasarnya. Ini yang harus diisi, supaya tidak diisi oleh jagung impor. Belum yang lain-lain, buah, kedelai, impor semua itu.
Peluang (opportunity) di negara kita ini masih banyak sekali yang bisa dimasuki, jadi kenapa uang itu harus disimpan? Disimpan di sini enggak apa-apa, disimpan di luar, kesenangan negara lain, ya nggak?
Kemudian industri pariwisata, ada KEK-KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) pariwisata. Ini kita juga membuka lagi 10 destinasi wisata, di Danau Toba, di Tanjung Klayang, di Mandalika, di Wakatobi, di Morotai, di Pulau Komodo, di Kepulauan Seribu, Borobudur, di Bromo Tengger di Jawa Timur ini. Ini kesempatan, entah hotel-hotel, resort, masih banyak sekali peluang negara kita ini, masih banyak sekali peluang.
Kemudian di properti. Ini juga kesempatannya masih banyak sekali karena kebutuhan rumah di 2016 ini kita masih kurang 13 juta rumah, 13 juta rumah. Baik yang bawah, tengah, atas, ini besar sekali kebutuhannya. Dan kalau masuk ke properti, ke perumahan ini efeknya kemana-mana. Pasir bisa, kebutuhan pasir akan banyak, kebutuhan bata akan banyak, kebutuhan tenaga kerja di industri ini akan banyak. Ini peluang-peluang yang saya kira bisa dimasuki. Itu tadi peluang.
Kemudian ada juga yang bertanya, Pak masalah kerahasiaan seperti apa, kerahasiaan data seperti apa? Bahwa yang sudah ikut amnesti pajak, yang ikut tax amnesty kerahasiaan itu dijamin. Dan yang ikut, itu tidak dijadikan dasar untuk penyelidikan, untuk penyidikan, dan penuntutan pidana, tidak akan. Karena payung hukumnya, payung hukum Undang-Undang Tax Amnesty itu mengatakan seperti itu, ada payung hukumnya yang jelas ini. Dan data itu, sekali lagi, tidak dapat diminta oleh siapapun dan tidak akan diberikan kepada siapapun, payung hukumnya ada. Dan yang membocorkan, nah yang membocorkan pasti di dalam kan, yang membocorkan kena pidana maksimal 5 tahun, jelas sekali itu.
Yang kita inginkan, uang yang masuk, uang yang sudah di-declare tadi kita ingin tadi untuk pembangunan infrastruktur. Yang kedua, juga nanti bisa menambah penerimaan negara untuk disalurkan ke desa, sebagai dana desa, untuk memperbaiki pelayanan pendidikan, untuk memperbaiki pelayanan kesehatan rakyat.
Dan manfaat bagi perekonomian nasional kita, ini manfaatnya sangat besar sekali. Bukan hanya urusan penerimaan negara tetapi dengan adanya arus uang masuk dari repatriasi ini, dari amnesti pajak ini akan ada yang namanya penguatan nilai tukar rupiah. Dan sekarang sudah kejadian, belum masuk saja sudah kejadian. Saya enggak tahu nanti pengaturannya oleh Pak Gubernur BI seperti apa, pengendaliannya. Kalau terlalu kuat kan juga tidak baik, karena produk-produk kita, komoditas-komoditas kita menjadi tidak kompetitif di pasar-pasar dunia, pasar-pasar ekspor. Akan ada penguatan nilai tukar rupiah.
Yang kedua, akan ada peningkatan cadangan devisa, cadangan devisa kita pasti akan naik. Ini baru 1-2 hari saja sudah naik berapa Pak Gub? Sekarang 109 milyar US Dollar, dari yang sebelumnya 103. Ini belum mulai, kan baru mulai Senin, ini sudah, apalagi kalau sudah mulai. Iya dong, ya mestinya– kita itu kan mengekspor komoditas; mengekspor, dulu, kayu, zaman booming kayu dulu; minerba– ini kan mestinya akan memperkuat cadangan devisa kita. Kalau saya kan hitung-hitungan kayak itu hapal. Kenapa enggak masuk? Ya karena di situ ada transfer pricing. Saya kan ekspor-impor, ya ngerti, jadi enggak usah ya sudah lah buka-bukaan lah kita sekarang lah, enggak usah ada yang ditutup-tutupi. Yang kedua tadi peningkatan cadangan devisa.
Yang ketiga, akan ada peningkatan likuiditas perbankan kita. Perbankan kita akan kebanjiran uang, sehingga nanti penyaluran kredit pun juga akan semakin banyak kepada masyarakat, baik usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, juga usaha besar.
Dan yang terakhir tentu saja peningkatan penerimaan negara, tidak hanya tahun ini, tapi ya tahun depan, tahun depannya lagi, tahun depannya lagi. Sehingga pembangunan ini akan semakin cepat. Kalau pembangunan cepat, pertumbuhan ekonomi juga akan naik. Yang dapat siapa? Rakyat. Yang dapat siapa? Bapak/Ibu semuanya, Bapak/Ibu/Saudara-saudara semuanya. Ya kalau ekonomi tumbuh, semuanya mau jualan apa juga laku.
Kemudian yang berkaitan dengan UKM. Karena isu yang ada itu ini hanya untuk orang-orang kaya, untuk yang duitnya trilyun amnesti pajak ini. Tidak, karena juga untuk Usaha Kecil Menengah juga bisa manfaatkan ini. Saya sudah memberikan target ke Menteri Keuangan, ke Dirjen Pajak, agar yang bisa ikut ke amnesti pajak ini dari UKM minimal 10.000, minimal. Karena ini juga, tarifnya juga sangat rendah sekali, hanya setengah persen, 0,5 persen khusus untuk pelaku usaha yang omsetnya di bawah 4,8 milyar. Ikut!
Dan yang paling penting, yang ini orang masih kalau ada 1-2 yang ragu, bahwa pelaksanaan amnesti pajak ini, pelaksanaan tax amnesty ini akan saya awasi sendiri, jadi enggak usah ragu. Saya akan bentuk satgas, saya akan bentuk task force dari BPKP maupun intelijen yang akan awasi proses pelaksanaan tax amnesty, untuk mengawasi aparat pajak supaya semuanya merasa terlayani. Meskipun di Kementerian Keuangan juga ada task force-nya, beda, sana biar bikin, saya juga bikin. Biar apa? Ada kepercayaan bahwa ini betul-betul benar ini untuk membangun negara kita, ini untuk membangun bangsa kita.
Karena banyak negara lain yang juga melakukan hal yang sama, tax amnesty di negara yang lain banyak yang gagal dan saya tidak mau tax amnesty ini, amnesti pajak ini gagal. Tidak, saya tidak mau, harus berhasil. Kita pernah dulu tahun 64 melakukan tax amnesty ini tapi gagal karena ada peristiwa 65. Tahun 84 juga sama, juga tidak berhasil, karena memang saat itu pajak hanya pelengkap untuk APBN. Tapi yang sekarang ini, ini adalah momentum, ada momentum eksternal, yang tahun awal 2018 tadi, dan juga momentum kondisi politik sekarang yang stabil, yang baik. Dukungan dari Dewan sangat-sangat untuk pemerintahan kita. Sehingga inilah momentum yang saya pakai untuk memanfaatkan agar tax amnesty ini, agar amnesti pajak ini betul-betul berhasil.
Yang terakhir ada yang bertanya juga mengenai, Pak ini kan digugat di MK. Di kita itu yang namanya undang-undang, yang enggak digugat itu apa sih? Setiap undang-undang itu harus digugat, setiap undang-undang gugat. Tapi percayalah bahwa ini juga akan kita siapkan tim untuk memberikan penjelasan di MK nanti bahwa ini adalah untuk kepentingan bangsa, ini adalah untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan yang lain-lain.
Saya kira itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.
Terima kasih.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(Humas Setkab)