Arahan Presiden Republik Indonesia kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Tahun 2016, di Istana Negara, Jakarta, 19 Juli 2016
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semuanya,
Yang saya hormati Wakil Presiden Republik Indonesia, beserta seluruh Menteri Kabinet Kerja,
Yang saya hormati Jaksa Agung beserta seluruh jajaran Kejati,
Yang saya hormati Kapolri beserta seluruh jajaran Kapolda yang hadir.
Yang pertama, undangan saya pada pagi hari ini, ingin mengevaluasi, karena setahun yang lalu saya sudah memerintahkan di Bogor, sudah berbicara di Bogor. Sehingga setelah setahun, saya ingin apa yang saya sampaikan itu, kita evaluasi.
Seperti kita tahu, kompetisi antarnegara, persaingan antarnegara sekarang ini betul-betul sangat ketat sekali. Begitu kita kehilangan waktu, detik, jam, atau hari saja momentum-momentum itu akan hilang. Begitu kita tidak merespons sesuatu, adanya perubahan di negara yang lain, di kawasan yang lain, kita akan kehilangan banyak hal.
Oleh sebab itu, saya minta di jajaran Kejaksaan Agung, jajaran Kepolisian, Polri betul-betul garis lurusnya itu ada, setiap merespons kejadian, setiap merespons perintah yang sudah kita lakukan, yang sudah kita sampaikan.
Kita sudah pontang-panting melakukan terobosan-terobosan, baik yang namanya deregulasi ekonomi, sudah 12 yang kita keluarkan. Kemudian terobosan yang berkaitan dengan amnesti pajak juga sudah kita keluarkan. Segala jurus yang bisa kita keluarkan, kita keluarkan tetapi kalau ini tidak didukung, tidak ada support yang ada di jajaran di daerah, baik di Pemerintah Daerah, baik di jajaran Kejari, Kejati, jajaran Polresta, jajaran Polda, ya tidak jalan. Sekali lagi, semuanya harus segaris, semuanya harus seirama sehingga orkestrasinya menjadi sebuah suara yang baik.
Ada lima hal, tahun yang lalu yang saya sampaikan kepada Saudara-saudara semuanya. Yang berkaitan, yang pertama bahwa kebijakan, bahwa diskresi tidak bisa dipidanakan, jangan dipidanakan. Yang kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga sama. Tolong dibedakan mana yang niat nyuri, mana yang niat nyolong, dan mana yang itu tindakan administrasi. Saya kira aturan di Badan Pemeriksa Keuangan jelas, mana yang pengembalian, mana yang tidak. Yang ketiga, kerugian yang dinyatakan BPK itu masih diberi peluang 60 hari. Ini juga harus diberikan catatan. Yang keempat, kerugian negara itu harus konkret, harus konkret, tidak mengada-ada. Yang kelima, tidak diekspos ke media secara berlebihan sebelum kita melakukan penuntutan. Ya kalau salah bener, kalau enggak salah?
Saya kira lima hal ini, yang sudah saya sampaikan setahun yang lalu. Evaluasi perjalanan setahun ini, saya masih banyak sekali mendengar, masih banyak sekali mendengar, yang tidak sesuai yang saya sampaikan. Kita harus mengawal pembangunan ini dengan sebaik-baiknya, di kabupaten, di kota, di provinsi, termasuk di pusat. Sehingga hal-hal yang tadi saya sampaikan agar betul-betul dijadikan perhatian. Saya masih banyak keluhan dari bupati, saya masih banyak keluhan dari wali kota, saya masih banyak keluhan dari gubernur. Nanti saya akan blak-blakan kalau sudah tidak ada media.
Saya kita itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.
(Humas Setkab)