Asal Tidak Tabrak Aturan, Pemerintah Akan Berupaya Maksimal Selesaikan Tenaga Honorer K2

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Februari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 23.047 Kali

K2Pemerintah memastikan akan terus berupaya maksimal menyelesaikan permasalahan eks tenaga honorer kategori dua (K2), namun tetap tidak akan menabrak aturan perundang-undangan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengemukakan, bahwa penyelesaian permasalahan tenaga honorer eks K2 terbentur persoalan hukum dan anggaran. Oleh karena itu, dalam penanganan masalah tenaga honorer, Kementerian PANRB akan bertindak sesuai dengan ketentuan tanpa menabraknya.

“Sampai saat ini memang belum ada solusi permanen. Kendalanya ada dua, yaitu belum ada celah hukum dan terbatasnya alokasi anggaran,” kata Herman, di Jakarta, Rabu (10/2) siang, menanggapi aksi unjuk rasa ribuan eks tenaga honorer K2, di depan Istana Merdeka, Jakarta, hari ini.

Herman menjelaskan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer eks K2 itu. “Kami telah melakukan rapat maraton dengan berbagai instansi, namun hingga saat ini belum ada celah hukum,” katanya.

Pemerintah pun, lanjut Herman, juga  telah melakukan koordinasi untuk bisa menerima perwakilan dari aksi demo tersebut untuk berdiskusi lebih lanjut menjaring aspirasi dan mencarikan solusi terbaik bagi seluruh eks tenaga honorer K2 tersebut.

Terkait dengan aksi unjuk rasa ribuan eks tenaga honorer K2 yang berharap bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menganggap aksi tersebut sebagai hal yang wajar.

 “Kami sangat menghargai upaya mereka untuk menyampaikan aspirasinya,” ujar Herman.

Sebagaimana diketahui ribuan eks tenaga honorer K2 yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/2) pagi, meminta kepada  Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpu tentang Pengangkatan honorer kategori 2 menjadi PNS. (Humas Kementerian PANRB/ES)

Berita Terbaru