Asdep Naster Gelar Bimtek Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Penerjemah di Denpasar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 November 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 12.379 Kali
Asdep Naster Setkab Eko Harnowo berfoto bersama para peserta dan instruktur Bimtek ) Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Penerjemah di Denpasar, Bali, Selasa (28/11). (Foto: Dinda Ayu/Setkab)

Asdep Naster Setkab Eko Harnowo berfoto bersama para peserta dan instruktur Bimtek Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Penerjemah di Denpasar, Bali, Selasa (28/11). (Foto: Dinda Ayu/Setkab)

Kedeputian bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Sekretariat Kabinet melalui Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan (Naster) kembali mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Penerjemah di Denpasar, Bali, Selasa (28/11).

Bimtek yang bertemakan “Pelatihan Penerjemahan Lisan” ini mengundang pengajar dari Lembaga Bahasa Internasional Universitas Indonesia Inanti Pinintakasih Diran.

Asisten Deputi (Asdep) Bidang Naskah dan Terjemahan Eko Harnowo dalam sambutannya menyampaikan, Bimtek ini diadakan untuk memberikan kesempatan kepada para Pejabat Fungsional Penerjemah mendapatkan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai penerjemahan lisan dan pengalaman melakukan praktik penerjemahan lisan, termasuk di dalam interpreting booth.

“Kita perlu mengantisipasi kebutuhan akan penerjemah lisan seiring dengan meningkatnya peringkat kemudahan berinvestasi (Ease of Doing Business) di Indonesia,” ujar Eko Harnowo.

Kemudahan berinvestasi ini, diyakini Eko akan berdampak pada semakin tingginya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, yang akan menuntut kemampuan mengomunikasikan potensi Indonesia dengan baik.

Karena itu, peran penerjemah lisan yang andal dan profesional sangat diperlukan, khususnya Pejabat Fungsional Penerjemah.

“Penerjemah harus dapat menjembatani komunikasi antara investor asing dengan mitra kerjanya di Indonesia dengan sebaik-baiknya. Kehadirannya pun harus merata di seluruh wilayah Indonesia karena investor saat ini dapat berinvestasi langsung di tingkat lokal provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Eko.

Pejabat Fungsional Penerjemah saat ini, lanjut Eko, saat ini baru ada di 22 provinsi. Karena itu, Eko memandang ini merupakan pekerjaan rumah untuk Sekretariat Kabinet untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah, terutama untuk provinsi yang belum ada Pejabat Fungsional Penerjemahnya. (DND/ES)

 

 

Berita Terbaru