ASEAN – KOREA SEPAKAT CAPAI TARGET PERDAGANGAN USD 200 MILIAR

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Februari 2016
Kategori: Opini
Dibaca: 31.894 Kali

khusnulKonferensi Tingkat Tinggi ASEAN-Korea yang diselenggarakan pada 30 November 2004 di Vientiane, Republik Demokratik Rakyat Laos menghasilkan Deklarasi Bersama mengenai Kemitraan Kerjasama Komprehensif antara ASEAN dan Korea untuk membentuk ASEAN-Korea Free Trade Area, masing-masing kepala negara/pemerintahan ASEAN dan Republik Korea menandatangani Kerangka Kesepakatan Kerjasama Ekonomi secara menyeluruh antara Pemerintah negara-negara Anggota ASEAN dan Republik Korea pada tanggal 13 Desember 2005 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah meratifikasi perjanjian tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On The Comprehensive Economic Co Operation Among The Government Of The Members Countries Of The Assosiaciation of South East Asian Nation and The Republic of Korea  (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea).

Belum lama ini di Seoul-Korea Selatan telah diselenggarakan The 13th ASEAN-Korea FTA Implementing Committee (13h AKFTA-IC) yang berlangsung pada tanggal 1-4 Februari 2016 di Seoul, Korea Selatan, diselenggarakan secara paralel dengan Pertemuan the 22ndASEAN-Korea Sub-Committee on Tariff and Rules of Origin (22th AKSTROO), Pertemuan the 5thASEAN Korea Working Group on Investment (5th AKWGI), dan Pertemuan the 18thASEAN Korea Working Group on Economic Cooperation (18th AK-WGEC).

Pertemuan dipimpin Deputy Director, Ministry of Trade and Industry of Singapore (ASEAN) dan Director General for Bilateral Trade Negotiation, Ministry of Trade, Industry and Energy (Korea Selatan), serta dihadiri oleh wakil dari seluruh Negara Anggota ASEAN, Korea dan Sekretariat ASEAN. Delegasi Indonesia, dipimpin oleh Direktur Kerja Sama ASEAN, Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional (PPI), Kementerian Perdangangan, dengan perwakilan anggota DELRI dari Kemenko Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan; Atase Perdagangan KBRI Korea Selatan, Atase Keuangan KBRI Jepang dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk ASEAN.

Pertemuan fokus pada pembahasan agenda: status pengesahan legal enactment (LE) untuk pengurangan tarif komitmen sesuai dengan Annex II, Trade in Goods, AKFTA untuk HS tahun 2012; Definisi Through Bill of Lading (B/L) pada Rule 19 Operational Certification Procedures (OCP) AKFTA; status the 3rdProtocol to Amend the AK Trade in Goods Agreement; dan rencana up-grading the AK Trade in Goods Agreement melalui liberalisasi produk sensitive track AKFTA.

Selain itu, berbagai isu implementasi yang dibahas dalam Pertemuan SCROO antara lain mengenai implementasi dan formalisasi daftar “Treatment of Certain Products”; rencana aksi untuk transposisi Product Specific Rules (PSR) HS 2012-2017 melalui pembentukan Working Group/Expert Group untuk dapat mempercepat penyelesaian transposisi melalui pembiayaan AKFTA Economic Cooperation; validitas back-to-back CO form melalui amandemen Rule 10 OCP dan paragraph 12 dari Overleaf Notes yang berlaku selama dua belas (12) bulan sejak tanggal penerbitan CO.

Beberapa isu yang dibahas dalam Working Group on Investment antara lain Work Program yang terdiri dari Procedures for Modification of Reservation List, artikel 4 dari Most Favored Nation Treatment, TRIMS, Annex on Exportation and Compensation mengenai taxation dan ISDS. Sedangkan untuk Working Group Economic Cooperation (WGEC) menyepakati antara lain tentang Standard Operating Procedure for Project Financial Disbursement and Reporting (PFDR) yang telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2016. Pertemuan menyetujui 9 (Sembilan) proyek yang diusulkan kedua pihak dan sebanyak 6 (enam) proyek usulan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan persetujuan.

Kerangka kerjasama ekonomi ASEAN-Korea Free Trade Area tersebut diharapkan akan mendorong tercapainya hasil kesepakatan dalam Pertemuan ASEAN-Korea Commemorative Summit bulan Desember 2014 di Busan, Korea Selatan, dimana para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN dan Korea sepakat untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara kedua pihak untuk mencapai target perdagangan USD 200 miliar pada tahun 2020. Tentu saja langkah-langkah untuk mencapai target tersebut, secara khusus juga diharapkan akan memberikan stimulus positif terhadap perdagangan Indonesia – Korea, seperti data yang dilansir dari Kementerian Perdagangan, Neraca Perdagangan Indonesia untuk Tahun 2015 mengalami surplus hingga USD 7,5 miliar, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan neraca perdagangan 2014 yang mengalami defisit USD 2,2, miliar, bahkan meraih rekor tertinggi sejak 2011, membaiknya surplus perdagangan selama tahun 2015 tersebut disokong oleh menguatnya neraca perdagangan dengan beberapa negara salah satunya perdagangan dengan Korea Selatan.

Kontributor: Kusnul Nur Kasanah, Keasdepan Bidang Kelautan dan Perikanan, Kedeputian Bidang Kemaritiman.

Opini Terbaru