Atur Transportasi ‘Online’, Menhub: Arahan Presiden Memudahkan Bukan Mempersulit

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Juli 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 19.036 Kali
Menhub, Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/7). (Foto: Humas/Jay)

Menhub, Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/7). (Foto: Humas/Jay)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus melakukan proses asimilasi antara aplikasi teknologi transportasi online dengan kegiatan-kegiatan yang sudah ada di masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pengaturan transportasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas membahas Pengaturan Transportasi Online, Selasa (18/7) di Kantor Presiden, Jakarta.

“Alhamdulillah kita sudah lakukan kan. Kolaborasi antara Gocar dengan Bluebird, Grab, Uber dengan taksi-taksi di daerah, dengan angkot, dan sebagainya. Nah ini akan kami teruskan,” ujar Menhub seraya meyakini bahwa perubahan adalah suatu keniscayaan yang tidak mungkin dihindari.

Pemerintah, menurut Menhub, juga terus menegaskan legalitas dengan membedakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan mewajibkan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) umum untuk menjamin safety dan security dari masyarakat. “Dan kita juga akan mewajibkan bagi mereka mengasuransikan,” tambah Menhub.

Hal ini, lanjut Menhub, sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait kuota dan kepemilikan.
Untuk mengonsolidasikan aplikator dan lembaga korporasi atau lembaga koperasi, menurut Menhub, pemerintah bisa mensyaratkan kepada masing-masing aplikator itu untuk membuat suatu regulasi atau semacam peraturan perusahaan.
Selama ini, menurut Menhub, hal tersebut sudah terjadi namun apa yang dilakukan tidak formal dan belum banyak diketahui pemerintah.
“Katakanlah ada kewajiban, ada hak itu sudah diatur. Ya nanti kita lebih formalkan lagi berkaitan dengan hak-hak tenaga kerja, juga kewajiban-kewajiban,” tambah Menhub seraya menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin membuat hambatan-hambatan yang menyebabkan biaya tinggi.
Beberapa hal itulah, menurut Menhub, yang menjadi catatan penting dari Presiden Jokowi. “Itu yang menjadi catatan dari Bapak Presiden. Kita membuat regulasi jangan mempersulit orang gitu. Buatlah suatu cara-cara yang lebih cair yang memungkinkan efisiensi yang akhirnya efisiensi itu diterima oleh masyarakat,” tambah Menhub.
Pemerintah, menurut Menhub, tidak ingin berambisi mengatur dengan regulasi yang akhirnya tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kemenhub dalam hal ini siap berubah untuk memberikan hal yang paling pas bagi masyarakat dan tidak ingin memaksakan. Itu menjadi concern dari Bapak Presiden,” tutup Menhub. (RMI/JAY/EN)
Berita Terbaru