Aturan Mainnya Sudah Cukup, Seskab: Yang Belum Muncul Rasa Malu Pelaku Korupsi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 20.624 Kali
Seskab Pramono Anung menjadi pembicara dalam seminar ICW, Selasa (3/5), di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. (Foto: Humas/Rahmat)

Seskab Pramono Anung menjadi pembicara dalam seminar ICW, Selasa (3/5), di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. (Foto: Humas/Rahmat)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menilai, secara aturan berkenaan dengan korupsi, Indonesia saat ini sudah overload. Karena itu tidak usah ditambah lagi, tidak perlu dikurangi lagi. Yang belum muncul adalah, menurut Seskab, bagaimana persoalan korupsi itu menjadi persoalan yang ditabukan dalam masyarakat secara kultur, budaya, adat, dan agama.

Saat menjadi pembicara dalam seminar dan lokakarya yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa (3/5) pagi, Seskab mengatakan, peraturan atau instrumen untuk penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan pejabat publik yang di negara lain tidak tersentuh, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan Menteri Agama pun bisa ditangkap.

“Ini menunjukkan bahwa sebenarnya instrumen yang ada sudah sangat kuat sekali, dan kinerja pemberantasan korupsi sudah cukup baik,” terang Pramono.

Namun, dalam hal pembudayaan di masyarakat, Seskab Pramono Anung menilai sama sekali belum optimal. Ia menunjuk contoh Pemilu 2014, yang memilih 5 (lima) anggota DPR yang  sebelumnya pernah tersangkut korupsi. “Ini kan tandanya masyarakat acuh saja dengan mereka yang pernah tersangkut korupsi.

Dan itu terjadi karena si calon punya uang,” ujarnya.

Seskab juga menyoroti perilaku beberapa pelaku korupsi saat ditangkap oleh KPK atau Kejaksaan Agung. “Coba kita lihat, hari pertama ditangkap wajahnya sedih dan sendu, lalu kita lihat lagi 2-3 hari berikutnya, wajahnya sudah tenang, sudah bisa tersenyum dan melambaikan tangan ke kamera. Ini kan tandanya dia tidak merasa malu,” sebut Pramono.

Untuk itu, Seskab Pramono Anung menilai perlu pendidikan politik, bahwa korupsi inilah yang menyebabkan bangsa Indonesia tidak bisa menjadi bangsa yang besar.

Ia mengibaratkan korupsi itu seperti narkoba. Kalau ketahuan itu sadar, malu, depresi tetapi begitu terjangkit kembali dia akan mengulangi.

“Ini adalah kenyataan fenomena yang kita alami bersama dan bagian dari auto kritik bagi diri kita semua dan seperti, yang saya katakan tadi ini seperti narkoba,” ungkap Pramono.

Transparansi
Dalam kesempatan itu, Seskab Pramono Anung juga menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo sekarang berkonsentrasi pada dua hal, yaitu deregulasi dan membangun infrastruktur. Dalam deregulasi dimaksudkan melakukan pembenahan terhadap hampir 42.000 perundangan serta 3000 perda.

Menurut Seskab, terbukanya ruang untuk terjadinya korupsi berkaitan dengan sistem pemerintahan dan berkaitan dengan sistem pelayanan publik. Sistem pemerintahan berkaitan dengan perizinan, karena itu  pemerintah pusat melakukan, mengubah dan mengeluarkan paket kebijakan, yang dibuat sudah 12 paket kebijakan ekonomi. Termasuk pada pelayanan publik dengan adanya kemudahan melakukan usaha atau ease of doing business yang sekarang ini diberikan prioritas oleh pemerintah.

“Intinya adalah tranparansi tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan membangun sistem dan pelayanan publik. Kalau hanya sekedar peraturan perundangan kita sudah cukup, kalau hanya orang ditangkap dan dihukum kemudian dipertontonkan dalam stage itu sudah cukup,” jelas Seskab.

Maka, seskab menegaskan harus ada perubahan secara mendasar, baik dalam sistemnya harus berubah, kulturnya harus berubah, pada proses pendidikannya harus berubah, serta aturan mainnya.

“Terus terang teman-teman sekalian, kesimpulan saya satu, kita tidak boleh setengah-setengah dalam perang terhadap hal ini dan ini harus menjadi semangat bersama,” tegas Seskab.

Dalam seminar ini hadir perwakilan Bareskrim Mabes Polri, BPK, BPKP, KPK, Tim Kantor Staf Kepresidenan, Tim Kejaksaan, kelompok masyarakat sipil, serta media massa. (FID/ES)

Berita Terbaru