Australia Protes Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, Presiden: Tidak Ada, Ini Kedaulatan Kita
Pada kesempatan menyampaikan keterangan pers seusai bertemu dengan walikota se Indonesia, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/2), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi tentang isu yang mengatakan bahwa complaint dari pemerintah Australia telah membuat pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati narkoba, termasuk dua warga Australia yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
“Tidak ada, ini kedaulatan hukum kita. Ini masalah teknis, masalah pangan, tanyakan ke Jaksa Agung, nggak ada!” tegas Presiden Jokowi.
Adapun terkait pernyataan dari Perdana Menteri Australia Tony Abbott soal bantuan sosial waktu tsunami Aceh kepada pemerintah Indonesia yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk menunda eksekusi mati terhadap warga mereka, Presiden menjelaskan, bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah mengkonfirmasi hal itu, dan ternyata bukan begitu maksudnya.
“Kemarin sudah ditelepon ke Pak Wapres, sudah dijelaskan bahwa maksudnya bukan itu. Sebetulnya kita mau menyampaikan sesuatu tetapi karena sudah dijelaskan bahwa maksudnya bukan itu, tidak jadi,” ujar Presiden Jokowi yang selanjutnya meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan langsung konfirmasinya kepada pemerintah Australia.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menjelaskan sambil terus menyesalkan salah pengertian itu. Mengutip penjelasan Bishop, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, bahwa Perdana Menteri Tony Abbott ingin mengatakan, bahwa sejak dulu hubungan Indonesia dengan Australia bagus termasuk pada saat tsunami, tentu partisipasi Australia baik.
Ini memaksudkan bahwa Australia ingin melanjutkan kerja sama itu, baik kerja sama dalam bidang ekonomi, pertahanan, kepolisian, dan juga ingin sama-sama memerangi narkoba. Dia mengerti bahwa hukum Indonesia yang harus berjalan seperti itu, terang Wapres.
Wapres juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba itu bukan Presiden yang memutuskan. Jangan lupa, mahkamah pengadilan yang independen, obyektif, karena ini merusak bangsa kita. Jadi ini objektifitas pengadilan bukan Presiden, jangan tanyakan pemerintah,” tegas Jusuf Kalla.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seusai melakukan eksekusi mati kepada 6 (enam) terpidana narkoba pada Januari lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia berencana kembali akan melaksanakan eksekusi mati kepada terpidana narkoba, dua di antaranya adalah warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Pihak pemerintah Australia bereaksi keras atas rencana eksekusi mati terpidana narkoba karena adanya kedua warga negara mereka. Berbagai upaya pendekatan telah dilakukan oleh pemerintah negeri Kanguru itu, meski Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah menegaskan, bahwa ia tidak akan memberikan grasi kepada terpidana mati narkoba karena besarnya korban akibat tindakan mereka. (Humas Setkab/ES)