Kondisi Penanganan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Di Indonesia
Oleh: Nurul Hani Pratiwi *) dan Yehuda Bimo Yudanto **) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau yang dikenal dengan sebutan RUPBASAN adalah salah satu lembaga penting dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) di Indonesia karena fungsinya sebagai tempat penyimpanan benda yang disita oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk keperluan proses peradilan.