
Presiden Jokowi Teken PP No. 43/2018 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional
Dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional melalui sektor perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pengembangan ekspor nasional, pemerintah memandang perlu kebijakan yang mendukung program peningkatan ekspor nasional. Atas pertimbangan tersebut, pada 18 Juni 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN).