Asas Kepastian Hukum, Inilah Sikap Pemerintah Hadapi Konflik Partai Politik Dalam Pilkada

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 28.447 Kali
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjawab wartawan usai rapat terbatas, di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5) sore. (Foto: JAY/Humas)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjawab wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5) sore. (Foto: Humas/Jay)

Mengenai kemungkinan adanya sengketa dalam tubuh partai politik terkait dengan pencalonan-pencalonan pada waktu pendaftaran calon kepala daerah oleh partai politik, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan, pemerintah menganut asas kepastian hukum.

Menkumham menjelaskan, kalau pada pilkada serentak yang lalu ada pendekatan politik dalam penyelesaiannya, dalam pendaftaran, sehingga ada partai politik yang harus mendaftarkan calonnya harus didukung oleh dua kepengurusan. Sekarang ini berbeda.

“Maka pada saat sekarang ini, semua partai politik yang hendak mencalonkan harus partai politik yang telah terdaftar di kementerian yang menurut ketentuan perundang-undangan, yaitu Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Yasonna kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5) sore.

Kalau ada sengketa, lanjut Menkumham, maka sengketa itu akan diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, yaitu melalui Mahkamah Partai. Ia menegaskan, Mahkamah Partai ini adalah final binding, dan memang didaftarkan kembali di Kementerian Hukum dan HAM.

Kalau ada penyelesaian yang masih berlangsung di pengadilan, menurut Menkumham, maka rujukannya adalah keputusan partai politik yang terdaftar terakhir kalinya, yang terakhir.

“Yaitu, walaupun sedang bersengkata antara dua kepengurusan, mana yang terdaftar terakhir itu yang dijadikan acuan. Kalau sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, ya nanti itu juga dimohonkan pengesahannya kepada kementerian,” jelas Yasonna.

Menkumham menegaskan, sikap pemerintah ini untuk menganut asas kepastian hukum. Dan ini juga termasuk sejalan dengan permintaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), supaya mereka juga tidak diombang-ambing oleh sengketa partai politik dalam hal pencalonan calon pilkada, calon kepala daerah. (FID/RAH/ES)

 

Berita Terbaru