Badan Kepegawaian Negara: CPNS Kantongi NIP Tidak Otomatis Diangkat Menjadi PNS

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Februari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 22.416 Kali

UpacaraSejumlah peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2017 yang lulus tes pada kementerian/lembaga yang membuka lowongan CPNS TA 2017 telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS.

Diantaranya CPNS pada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian. Namun, melalui siaran pers yang diterima, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantongi NIP dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS :
– Pasal 34 ayat (1) sampai (5):
(1). CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
(2). Masa percobaan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;
(3). Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan;
(4). Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;
(5). Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
– Pasal 36 :
1). Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan :
a. Lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada pasal 34
b. Sehat jasmani dan rohani
(2). Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS. Lebih jauh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pasal 37 ayat (2) intinya menyebutkan CPNS dapat pula diberhentikan apabila :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat;
d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. Menjadi anggota dan pengurus partai politik;
g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS. (HUMAS BKN/EN)

Berita Terbaru