Badan Standardisasi Nasional Kini Bertanggung Jawab Kepada Presiden Melalui Menristekdikti

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Februari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 16.164 Kali

BSNDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pada 2 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional (BSN) (tautan: Perpres Nomor 4 Tahun 2018).

Dalam Perpres itu disebutkan, Badan Standardisasi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

“Badan Standardisasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Standardisasi Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;

b. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;

c. pemantauan dan evaluasi pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;

d. pengoordinasian kegiatan fungsional dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional;

e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan tugas Badan Standardisasi Nasional;

f. pelaksanaan dukungan yang bersifat subtansif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional; dan

g. pengawasan intern atas pelaksanaan tugas tugas Badan Standardisasi Nasional.

Organisasi

Menurut Perpres ini, Badan Standardisasi Nasional terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Standar; d. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; e. Deputi Bidang Akreditasi; dan f. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran.

“Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dipimpin oleh Sekretaris Utama,” bunyi Pasal 6 ayat (1,2) Perpres ini.

Dalam Perpres ini disebutkan, Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. Sedangkan Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Sementara Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, terdiri atas 4 (empat) Direktorat yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 4 (empat) Subdirektorat. Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) seksi.

Selain itu dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawasan intern Badan Standardisasi Nasional, yang dipimpin oleh Inspektur, dan terdiri atas Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Perpres ini juga menyebutkan, Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional.

“Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama, dan dipimpin oleh Kepala Pusat,” bunyi Pasal 30 ayat (2,3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama. Sedangkan Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya. Adapun Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Sedangkan Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pejabat pimpinan tinggi pratama ke bawah, menurut Perpres ini, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini menegaskan, Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Adapun pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Februari 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru