Badan Usaha Pelabuhan Kini Bisa Langsung Dapat Konsesi Pelayanan Jasa Kapal Dan Penumpang

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 32.367 Kali

Sunda KelapaDalam rangka mempercepat penyediaan infrastruktur kepelabuhanan melalui peningkatan investasi di bidang kepelabuhanan guna mendorong pembangunan nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan.

Perubahan dilakukan menyangkut masalah pemberian konsensi kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang, yang termuat dalam Pasal 74 PP Nomor 61 Tahun 2009.

Jika sebelumnya disebutkan, bahwa 1) Konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian; 2) Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam PP Nomor 64 Tahun 2015 diubah sehingga berbunyi: 2) Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan atau melalui penugasan/penunjukan.

Selanjutnya pada Pasal 74 itu ditambahkan ayat 2a yang berbunyi: “Dalam hal pemberian konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui mekanisme penugasan/penunjukan, maka harus memenuhi ketentuan: a. lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan; dan b. investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD.

Adapun ketentuan selanjutnya tetap mengikuti ketentuan pada PP Nomor 61 Tahun 2009, misalnya pada Pasal 74 ayat (3) yang berbunyi: “Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar”.

Menyesuaikan perubahan tersebut, maka bunyi Pasal 75 PP No. 61 Tahun 2009 juga diubah menjadi: 1) Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kepada penyelenggara pelabuhan; 1a) Lahan hasil konsesi beralih atau diserahkan kepada penyelenggara pelabuhan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) yang diperhitungkan dengan jangka waktu pemberian konsesi.

Selanjutnya bunyi Pasal 75 ayat (2) PP tersebut menjadi: “Pengelolaan terhadap lahan dan fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Adapun Pasal 75 ayat (3) pada PP No. 61 Tahun 2009, yaitu Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya di pelabuhan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga ayat (4) yaitu Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama pemanfaatan ditandatangani.

Pada PP. Nomor 64 Tahun 2015 kedua ayat itu (3,4 Pasal 75 PP No. 61/2015) dinyatakan dihapus.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Agustus 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

 

 

Berita Terbaru