Bahas Kerja Sama Ekonomi Regional, Presiden Jokowi: Kita Berada pada “Point of No Return”
Indonesia, sebagai koordinator perundingan, terus mendorong percepatan perundingan kerja sama ekonomi regional komprehensif atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Perundingan RCEP berusaha mengintegrasikan sepuluh negara anggota ASEAN dengan enam mitra, yakni India, Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Australia, dan Selandia Baru dalam sebuah skema perdagangan bebas.
Situasi perdagangan dunia yang semakin tidak menentu mendorong Indonesia untuk kembali menyerukan pentingnya perundingan RCEP untuk segera diselesaikan.
“Beberapa ekonomi dunia mengalami pertumbuhan negatif. Ketegangan perdagangan antara dua ekonomi besar mulai menimbulkan dampak pada negara lain dan semakin banyak negara menempuh langkah pengamanan perdagangan seperti anti-dumping duties, countervailing duties, dan safeguard. Keadaan ini menegaskan pentingnya perundingan RCEP untuk diselesaikan segera,” ujar Presiden Jokowi dalam KTT ke-2 RCEP di Suntec Convention Centre, Singapura, Rabu (14/11).
Hingga saat ini, Indonesia bersama dengan negara-negara anggota ASEAN dan mitra lainnya membahas 8 bab dari 21 bab perjanjian RCEP. Secara garis besar, kedelapan bab perjanjian tersebut telah dicapai kata sepakat di antara negara-negara peserta.
Presiden menyebut, proses perundingan panjang yang telah dilakukan sejak KTT pertama di Manila tahun lalu membuat negara-negara peserta berada pada tahapan yang tak memungkinkan lagi untuk menoleh ke belakang.
“Sebagai koordinator perundingan RCEP, saya menilai bahwa kita berada pada the point of no return. Apa yang telah dicapai saat ini harus dijadikan modal untuk menyelesaikan perundingan RCEP agar manfaat integrasi ekonomi dapat dirasakan 3,4 miliar masyarakat kita,” ucapnya.
Maka itu, untuk dapat segera menyelesaikan perundingan ini, Presiden Joko Widodo mendorong seluruh pihak untuk mencapai konvergensi yang dibutuhkan. Perbedaan tingkat pembangunan dan kesiapan ekonomi masing-masing negara peserta memang melatarbelakangi pandangan dan kepentingan yang berbeda sehingga menyulitkan tercapainya satu suara.
Kepala Negara mengusulkan sejumlah parameter untuk dapat dijadikan pedoman dalam perundingan RCEP berikutnya. Pedoman tersebut dapat dirangkum ke dalam empat kata kunci: fleksibilitas, rekalibrasi ambisi, disiplin, dan konkret.
“Fleksibilitas untuk mencapai konvergensi. Rekalibrasi ambisi untuk mengakomodir sensitivitas. Disiplin untuk mencapai target yang ditentukan. Kerja sama konkret dan sikap konstruktif untuk menemukan solusi atas perbedaan yang ada,” ujarnya.
Selain itu, dengan mengasumsikan penyelesaian perundingan RCEP ini sebagai tanggung jawab bersama, Presiden Joko Widodo juga mengusulkan agar dalam pertemuan kali ini ditentukan tahun depan sebagai batas waktu penyelesaian perundingan.
“Saya mengusulkan agar forum ini memperbaharui mandat kepada para menteri untuk menuntaskan perundingan ini tahun depan tanpa penundaan lagi,” pungkasnya. (BPMI/EN)