Bahlil: Sekarang Investor Cukup Datang ke BKPM, Kami Bantu Mengurus Perizinannya

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 November 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 1.463 Kali

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11) siang. (Foto: Jay/Humas)

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengemukakan, bahwa kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengembalikan sepenuhnya kewenangan perizinan ke BKPM disertai dengan target peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia ke urutan 50 sebagai tanggung jawab yang besar.

“Artinya, alat ukurnya jelas, kalau itu masih tetap 73 tidak naik-naik ke 50 atau katakanlah 50 lebih, berarti risikonya ada di kami sendiri dan BKPM, begitupun realisasi investasi,” kata Bahlil kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11) siang.

Namun Bahlil tidak khawatir dengan tanggung jawab tersebut karena sekarang di BKPM sudah mulai mengubah paradigma.

“Sekarang kalau teman-teman melakukan investasi, cukup datang ke BKPM nanti kita akan membantu untuk mengurus perizinannya, di kementerian mana yang selama ini menganggap itu sulit nanti kita yang akan mendampingi,” ungkap Kepala BKPM itu.

Ia menyebutkan, saat menjadi Kepala BKPM, investasi yang existing, yang belum tereksekusi itu sekitar Rp780 triliun. Namun, sampai dengan minggu sekarang sudah sekitar Rp80-Rp89 triliun yang sudah tereksusi.

“Dari Rp780 triliun itu  cuma 24 perusahaan, sekarang dua-duanya sudah kita lakukan,” jelas Bahlil.

Online Single Submission

Terkait dengan Online Single Submission (OSS), Kepala BKPM Bahlil Lahadlia mengemukakan, hanya diperlukan waktu 3 jam untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun diakuinya, NIB ini itu belum bisa merealisasikan aktivitas bisnis pada usaha itu karena harus mengurus perizinan-perizinannya di kementerian/lembaga atau daerah untuk dinotifikasi.

“Itu terjadi karena memang hari ini perizinan itu belum terkonsentrasi di BKPM, masih di kementerian/lembaga. Ke depan, kementerian/lembaga kita tarik dulu untuk masuk ke BKPM, setelah itu terkait dengan izin-izin IMB di daerah  yang harus  kita clear-kan. Tetapi kemarin saya lakukan rakor dengan kepala-kepala Dinas PTSP seluruh Indonesia, kami bersepakat bahwa Januari itu akan terintegrasi antara OSS yang ada di kabupaten, kota, dan provinsi kemudian dengan pusat,” jelas Bahlil. (FID/JAY/ES)

Berita Terbaru