Banding Vonis WNI Dihukum Mati di Malaysia, Menlu: Kita Terus Lakukan Pendampingan Hukum

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 34.972 Kali
Menlu Retno L.P. Marsudi menjawab wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5) siang. (Foto: Deni/Humas)

Menlu Retno L.P. Marsudi menjawab wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5) siang. (Foto: Humas/Deni)

Meskipun menghormati hukum yang berlaku di negara Malaysia, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memutuskan untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Penang, yang memvonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jatim, yang tertangkap tangan membawa paket seberat 4 kg, di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013 lalu.

“Kemarin saya sudah melakukan komunikasi beberapa kali dengan perwakilan kita yang ada di Malaysia, Penang terutama. Dan saya hanya ingin yakinkan bahwa pendampingan hukum tidak berkurang, bahkan diperkuat, dan itulah yang akan kita lakukan,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi kepada wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5) siang.

Mengenai pesan Presiden Joko Widodo terkait kasus tersebut, Menlu Retno Marsudi menjelaskan, pesan Presiden tetap sama, dalam artian bahwa kita selalu melakukan pendampingan hukum terhadap semua WNI yang sedang mengalami masalah hukum.

“Tentunya kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut, tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI dipenuhi,” tegas Menlu.

Apa ada bukti baru yang akan dibawa saat banding? “Kita akan lihat, karena yang akan melakukan itu adalah lawyer kita. Kita memiliki lawyer yang akan terus berjuang,” jelas Menlu.

Mengenai komunikasi dengan pihak keluarga, Menlu Retno Marsudi meyakinkan, telah dilakukan pemerintah, karena biasanya yang dilakukan Kemlu selain kepada yang bersangkutan dalam artian pendampingan hukum dan lain-lain, komunikasi juga dilakukan kepada pihak keluarga, sehingga pihak keluarga mendapatkan informasi yang jelas mengenai status atau perkembangan yang dialami oleh yang bersangkutan.

Rita Krisdianti sendiri mengaku tidak mengetahui isi tas yang membuatnya divonis hukuman mati itu. Menurut Rita tas tersebut adalah milik WNI lainnya yang mengatur penjalananya dari Hongkong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi. (DND/ES)

Berita Terbaru