Bangun Indonesia Dari Pinggiran, Anggaran Transfer Daerah Dan Dana Desa Capai Rp 780,2 Triliun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya, di depan rapat paripurna DPR-RI, di Ruang Nusantara Gedung MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8) siang.
RAPBN Tahun 2016 itu disusun dengan menggunakan kaidah ekonomi publik yang terdiri atas pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
Pada tahun 2016, besaran pendapatan negara direncanakan mencapai Rp1.848.107,2 miliar, naik 4,9 persen dari targetnya pada APBNP tahun 2015.
Dari total pendapatan negara tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp1.565.784,1 miliar atau naik 5,1 persen dari targetnya dalam APBNP tahun 2015. Sementara itu, PNBP direncanakan mencapai Rp280.291,4 miliar, naik 4,2 persen dari targetnya dalam APBNP tahun 2015. Penerimaan perpajakan masih menjadi tulang punggung pendapatan negara dengan jumlah penerimaan yang mencapai 84,7 persen dari total pendapatan negara, bunyi Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2016 yang pengantarnya disampaikan Presiden Jokowi, kemarin.
Dana Desa
Di lain pihak, besaran anggaran belanja negara untuk tahun 2016 direncanakan sebesar Rp2.121.286,1 miliar, naik 6,9 persen dari pagunya pada APBNP tahun 2015.
Belanja negara di tahun 2016 tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339.084,4 miliar, yang terdiri atas anggaran untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780.377,9 miliar dan belanja non K/L sebesar Rp558.706,5 miliar, ditambah dengan anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp782.201,8 miliar.
Pemerintah menjelaskan, alokasi anggaran untuk transfer ke daerah dan dana desa lebih besar dari belanja K/L sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam kerangka desentralisasi fiskal.
Penyumbang persentase kenaikan terbesar dalam transfer ke daerah dan dana desa adalah alokasi anggaran untuk transfer khusus dan dana desa, antara lain dengan dialokasikannya Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur publik daerah, realokasi dana dekonsentrasi/tugas pembantuan ke DAK, dan pemenuhan roadmap dana desa yang dalam tahun 2016 dialokasikan paling sedikit 6 persen.
Dalam struktur APBN yang berlaku saat ini, belanja pemerintah pusat menurut klasifikasi fungsi dikelompokkan menjadi 11 fungsi. Dalam RAPBN tahun 2016, belanja pemerintah pusat masih didominasi oleh fungsi pelayanan umum, yaitu sebesar 57,1 persen dari total anggaran belanja pemerintah pusat, dan sisanya sebesar 42,9 persen tersebar pada fungsi-fungsi lainnya.
Relatif tingginya porsi alokasi anggaran pada fungsi pelayanan umum merupakan konsekuensi dari pelaksanaan fungsi utama pemerintah untuk menjamin kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat, yang di antaranya terdiri atas pemberian subsidi, pembayaran bunga utang, dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis pemerintah, penataan administrasi kependudukan, pembangunan daerah, serta penelitian dan pengembangan Iptek.
Dengan besaran pendapatan dan belanja negara tersebut, RAPBN tahun 2016 mengalami defisit anggaran sebesar Rp273.178,9 miliar atau 2,1 persen terhadap PDB, yang berarti naik dari defisit pada APBNP tahun 2015 sebesar 1,9 persen.
Defisit RAPBN tahun 2016 tersebut direncanakan akan dibiayai dengan pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri sebesar Rp271.980,3 miliar dan pembiayaan yang bersumber dari luar negeri (neto) sebesar Rp1.198,6 miliar.
Ringkasan postur RAPBN tahun 2016 disajikan pada Tabel I.1 berikut.
Sebelumnya saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya, di depan rapat paripurna DPR-RI, Presiden Jokowi mengatakan, sebagai penjabaran Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah dan desa, akan dilakukan beberapa perubahan:
Pertama, meningkatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sehingga lebih besar dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga. Hal itu mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kata Presiden Jokowi.
Kedua, melakukan perubahan struktur dan ruang lingkup Transfer ke Daerah dan Dana Desa agar lebih sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan kebutuhan pendanaan pembangunan daerah.
Ketiga, melakukan reformulasi dan penguatan kebijakan alokasi Transfer ke Daerah, khususnya kebijakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah.
Keempat, meningkatkan alokasi Dana Desa secara bertahap untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tahun 2016, Pemerintah melakukan perubahan kebijakan alokasi Dana Alokasi Khusus dengan mekanisme penyampaian usulan kegiatan dan kebutuhan pendanaan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.
Usulan tersebut digunakan sebagai dasar penentuan alokasi Dana Alokasi Khusus sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Di samping itu, Dana Desa akan difokuskan untuk mengurangi kesenjangan antara desa-kota dan mendorong kemandirian desa, jelas Presiden Jokowi.
(ES)