Bank Indonesia Batasi Pembelian Valuta Asing Maksimal 25.000 Dollar AS
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil, Bank Indonesia (BI) mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying), dari sebelumnya sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) per-bulan per-nasabah/pihak asing menjadi sebesar 25.000 dollar AS atau ekuivalennya per-bulan per-nasabah.
Dengan demikian, pembelian valas di atas 25.000 dollar AS diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi. Selain itu, BI mengatur pula bahwa apabila nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan 5.000 dollar AS, maka akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan 5.000 dollar AS, kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam siaran persnya Jumat (28/8).
Tirta menjelaskan, bahwa transaksi yang memiliki underlying, seperti untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar negeri, atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan.
Menurut Tirta, kebijakan pembatasan pembelian valas transaksi tanpa underlying tersebut, dilakukan oleh BI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi), yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan spekulasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, BI melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing. Perubahan tersebut antara lain mengatur penurunan nilai transaksi spot yang diwajibkan untuk memiliki underlying transaksi, jelas Tirta.
Sejalan dengan pengaturan sebelumnya, cakupan pengaturan ambang batas (threshold) tersebut, menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI itu, selain mengatur transaksi nasabah kepada bank juga mengatur transaksi antara nasabah kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bank dan KUPVA Bukan Bank.
Dengan adanya penyempurnaan ketentuan ini, BI berharap kondisi pasar valuta asing domestik akan lebih stabil dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat terhadap valuta asing untuk mendukung aktivitas ekonomi. (Depkom BI/ES)