Bantah Atur KPK, Seskab: Itu Inpres Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi Untuk K/L

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 25.970 Kali
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjelaskan kepada wartawan hasil Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/2) malam

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto membantah pemberitaan sejumlah media massa nasional, yang menyebutkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Instruksi Presiden tentang pemberantasan korupsi, yang di dalamnya mengatur tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi menjelaskan, Inpres tersebut dikeluarkan pemerintah setiap tahun yang disebut sebagai strategi nasional pemberantasan korupsi.

“Memang selama ini fokusnya selalu pencegahan tapi bukan mengatur KPK. Inpresnya tidak tentang KPK,” jelas Andi kepada wartawan yang mencegatnya di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (5/3) siang.

Menurut Seskab, Inpres itu instruksi presiden ke kementerian/lembaga (K/L), ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi.

Fokus Inpres itu, lanjut Andi, memang pencegahan korupsi, sebagaimana selama 3 (tiga) tahun terakhir selalu seperti itu.

Jadi bukan tentang KPK?  Andi menegaskan, ini bukan Inpres KPK. Ini Inpres strategi nasional pemberantasan korupsi.

“Inpres itu tidak mengatur KPK, tapi tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan oleh kementerian/lembaga,” tegas Andi.

Seskab berharap, Inpres strategi pemberantasan korupsi itu bisa selesai pada pekan ini juga.

(Humas Setkab/ES)

 

 

Berita Terbaru