Bantah Liberalisasi, Seskab: Paket Kebijakan Ekonomi X Potong Mata Rantai Oligarki dan Kartel
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi X, yang dikeluarkan pada Kamis (11/2) ini prinsip dasarnya adalah perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014.
Namun demikian prinsip Paket Kebijakan Ekonomi X ini, menurut Seskab, bagi usaha kecil, mikro, dan menengah yang mempunyai kekayaan bersih di bawah Rp10 miliar mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Yang pertama, prinsipnya sekali lagi memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, kata Seskab Pramono Anung saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-10 di kantor Presiden, Kamis (11/2) sore.
Hal kedua, lanjut Seskab, kebijakan ini akan memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
Seskab menunjuk contoh yang paling sederhana adalah mengenai layar bioskop. Jumlah layar bioskop, yang saat ini hanya ada 1.117 layar di seluruh indonesia yang hanya bisa diakses 13% dari penduduk kita.
Menurut Seskab, jumlah penduduk Indonesia sudah 250 juta dan 87% layar itu ada di Jawa, yang lebih ironis lagi 35% gedung bioskop atau layar itu ada di Jakarta. Maka dengan demikian para pelaku yang selama ini mendapatkan kemudahan menguasai semua ini hanya 3-4 perusahaan.
“Kondisi ini tidak baik bagi kehidupan dunia perfilman kita, maka dengan demikian yang seperti ini pemerintah akan melakukan perubahan,” jelas Seskab.
Dasar yang ketiga, lanjut Seskab, adalah membuat harga lebih murah yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak. Sebagai contoh, selama ini bahan dasar obat-obatan itu tidak bisa masuk ke Indonesia, kalau bisa masuk dikenakan barrier to entry, ada batasannya.
Maka dengan pengaturan ini diharapkan nantinya karena bahan dasar obat menjadi lebih murah maka obat-obatan bisa dijangkau oleh masyarakat, oleh penduduk menjadi lebih murah, papar Seskab.
Dasar keempat, Seskab menjelaskan bahwa dengan Indonesia menjadi anggota dari Masyarakat Ekonomi ASEAN, terdapat ketentuan 70% negara-negara di dalam ASEAN mempunyai kebebasan masuk ke setiap negara lainnya.
Kelima, lanjut Seskab, dengan DNI ini, dengan perubahan ini, dengan kebijakan ini diharapkan akan membuka lapangan kerja yang luas dan sekaligus memperkuat modal pembangunan.
Berikutnya adalah mendorong perusahaan nasional bersaing dan semakin kuat, Seskab menuturkan, kebijakan-kebijakan yang dibuat selama beberapa waktu yang lalu, ada yang memberikan proteksi perlindungan kepada kelompok tertentu. Diharapkan dengan kebijakan kesepuluh ini hal tersebut tidak ada lagi, dan orang harus bisa bersaing untuk memperbaiki kualitasnya.
Seskab menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk liberalisasi karena proteksi terhadap UMKM menjadi hal utama.
Tetapi kebijakan ini adalah untuk mendorong adanya modernisasi dalam bangsa kita. Dan betul-betul kebijakan yang terbuka yang bisa membuat akan tumbuhnya para pemain-pemain baru, usahawan-usahawan baru, inovator-inovator baru, teknologi-teknologi baru yang akan bersaing dan bertanding dalam pasar global, tegas Seskab.
Saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X itu, Seskab Pramono Anung didampingi oleh Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Kepala BKPM Franky Sibarani, dan Menpar Arief Yahya.
(FID/OJI/ES)