Bantuan Subsidi Upah/Gaji Tahun 2021 Telah Disalurkan ke 3,25 Juta Penerima
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa realisasi penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021 hingga 3 September telah mencapai 3.251.563 orang. Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.
Penyaluran BSU 2021 sendiri hingga saat ini sudah melewati tahap ketiga. Tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima. Penyaluran BSU 2021 Tahap I dan Tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening di salah satu bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, atau Bank BTN).
Sedangkan penyaluran Tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara.
“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU-nya belum memiliki rekening bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivtasi rekening burekol,” kata Menaker, di Jakarta, Selasa (07/09/2021).
Lebih lanjut, Ida mengingatkan bahwa untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat Program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya, maka sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat Program Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima Program Kartu Prakerja, Program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” terangnya.
Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa proses monitoring pelaksanaan program BSU terus dilakukan salah satunya dengan mengunjungi langsung para pekerja/buruh yang menerima manfaat BSU. BSU sendiri dinilai membantu pada pekerja/buruh di masa pandemi ini.
“Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka,” pungkasnya.
Secara rinci, penyaluran BSU hingga 3 September 2021 adalah: untuk Aceh (belum tersalurkan), Bali (71.640 penerima), Banten (208.099), Bengkulu (5.169), DI Yogyakarta (83.215), DKI Jakarta (827.205), Jambi (13.830), Jawa Barat (608.820), Jawa Tengah (653.059), Jawa Timur (447.355), Kalimantan Barat (12.460), Kalimantan Tengah (2.713), Kalimantan Timur (30.389), Kalimantan Utara (626), serta Kepulauan Riau (54.286).
Kemudian Lampung (20.816), Maluku (4.923), Nusa Tenggara Barat (6.844), Nusa Tenggara Timur (256), Papua (2.934), Papua Barat (7.585), Riau (34.791), Sulawesi Tengah (7.106), Sulawesi Tenggara (5.216), Sulawesi Utara (20.319), Sumatra Barat (16.525), Sumatra Selatan (26.531), serta Sumatra Utara (78.852). (HUMAS KEMNAKER/UN)
Kunjungi laman resmi Kemnaker melalui tautan ini.