Baru 20% Dana Tersalurkan, Marwan Minta Agar Bupati Tidak Persulit Pencairan Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu percepatan penyaluran dana desa. Ia menegaskan, kalau dana desa sudah bisa digunakan, lalu lintas barang dan jasa bisa dimulai, dan aktifitas ekonomi bisa dimulai dari desa-desa.
Karena itu, Marwan mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu percepatan penyaluran dana desa. “Semua pihak harus menjadi satu, mulai bupatinya, gubernurnya, untuk mempercepat penyaluran dana desa,” kata Marwan dalam dialog dengan para kepala dan pemerintah daerah di Griya Gubernur, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/8).
Marwan mengingatkan, jika dana desa belum dimaksimalkan atau gagal, akan berdampak sosial politik di masyarakat, yakni akan menurunkan kepercayaan masyarakat di 74. 093 desa terhadap keseriusan pemerintah dalam implementasi Undang Undang Desa.
Dihadapan 13 pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah kota, Menteri Marwan juga meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi untuk mengeluarkan instruksi agar penyaluran dana desa bisa segera dilakukan.
“Bapak-bapak kepala desa secepat mungkin menggunakan dana desa itu, kalau toh masih belum tersalurkan, saya minta kepada sekda untuk memberikan instruksi agar segera disalurkan ke masing-masing desa,” pinta Marwan.
Ia juga mengingatkan agar para bupati tidak mempersulit aturan penyaluran dana desa, sebab jika dalam proses pencairan dana desa masih dipersulit dengan rezim peraturan, maka penggunaan dana desa tidak akan terserap dengan baik.
“Sekali lagi saya meminta komitmen para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran dana desa. Kalau bupati tidak menyalurkan dana itu, maka dia juga melanggar undang-undang. Oleh karena itu, harus segera disalurkan,” tegas Marwan.
Selaku Menteri Desa, PDT dan Trasmigrasi, lanjut Marwan, ia juga akan membuat surat edaran agar penyaluran dana desa bisa dilakukan tanpa harus melalui aturan yang ribet. “Minggu ini kita akan buat surat edaran agar tidak perlu yang ribet-ribet untuk penggunaan dana desa,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata Marwan, baru 20 % dana desa yang tersalurkan ke desa-desa. Oleh karena itu, sia meminta semua syarat administratif supaya dipersingkat. “Agar syarat-syaratnya tidak berbelit lagi dan bisa segera digunakan,” tuturnya.
Jangan Dikorupsi
Terhadap desa-desa yang sudah mendapat kucuran dana desa, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta agar segera mengelola dan memanfaatkan.
“Jangan takut digunakan untuk tujuan desa membangun. Manfaatkan sesuai dengan kebutuhannya,” kata Marwan saat memberikan arahan di hadapan perangkat desa se-Kabupaten Bangli, Bali, Minggu (30/8).
Pemerintah pusat, kata Marwan, akan mempermudah persyaratan mendapatkan dana desa. Tapi ia mengingatkan, agar dana desa itu jangan dikorupsi.
Sejauh ini, lanjut Marwan, Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan dana desa sekitar Rp20 Triliun kepada seluruh Kabupaten seluruh Indonesia sejak beberapa bulan lalu. Dan yang sudah disalurkan ke desa baru 30-36 persen.
“Masih cukup rendah. Jika ada jalan desa yang memang jadi prioritas, segera laksanakan. Jangan ditunda-tunda lagi. Saya bilang sekali lagi, jangan takut,” tegas Marwan.
Dihadapan kepala desa, Marwan Jafar mengemukakan, Presiden sudah menyampaikan ke Kapolri dan Jaksa Agung agar jangan sampai masalah administrasi dipidanakan. Dan saat ini, akan dipersiapkan secepatnya ketentuan untuk mempermudah persyaratannya pencairan dan penggunaannya.
(Humas Kemdes, PDT, dan Transmigras/ES)