Baru Wacana, Presiden Jokowi Minta Perpres Zakat Tidak Dipolemikkan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Februari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 21.734 Kali
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan Groundbreaking jalan tol Padang-Pekanbaru Tahap 1 (Padang - Sicincin), di Padang Pariaman, Sumatra Barat, Jumat (9/2). (Foto: Humas/Anggun)

Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan Groundbreaking jalan tol Padang-Pekanbaru Tahap 1 (Padang – Sicincin), di Padang Pariaman, Sumatra Barat, Jumat (9/2). (Foto: Humas/Anggun)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, sebetulnya belum ada pembahasan khusus mengenai pengumpulan zakat atau Peraturan Presiden (Perpres) tentang Zakat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi masih wacana, belum ada rapatnya, belum ada Rapat Terbatas-nya, belum ada keputusannya,” tegas Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan Groundbreaking jalan tol Padang-Pekanbaru Tahap 1 (Padang – Sicincin), di Padang Pariaman, Sumatra Barat, Jumat (9/2) siang.

Karena itu, Presiden Jokowi meminta agar masalah ini jangan dipolemikkan. “Wong belum ada keputusan apa-apa kok,” ujarnya.

Menurut Presiden, dalam Rapat Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang dibahas adalah yang berkaitan dengan keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah. Ia menambahkan bahwa tidak ada pembahasan khusus mengenai pengumpulan zakat di ASN.

Pembahasan Internal

Secara terpisah Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengakui, bahwa rancangan peraturan tentang zakat ini masih dalam tahap pembahasan di internal Kementerian Agama, belum melibatkan instansi lain.

“Kami akan mengundang sejumlah ahli, akademisi, termasuk ahli tata negara, serta ulama dan tokoh agama,” kata Lukman, di Jakarta, Kamis (8/2) lalu.

Lukman menjelaskan, Kementerian Agama akan mengadakan kajian atau muzakarah terkait rencana penerbitan regulasi tentang penghimpunan zakat ASN muslim ini.

“Kami akan mengadakan muzakarah secara khusus, agar yang kami rancang bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum agama maupun hukum positif,” terang Menag. (DNA/ES)

Berita Terbaru