Bawa Rp 100 Juta ke Luar Negeri, Setiap WNI Wajib Lapor ke Bea Cukai

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 21.483 Kali
Suasana konperensi pers akhir tahun Dirjen Bea dan Cukai, di Jakarta, Selasa (23/12)

Suasana konperensi pers akhir tahun Dirjen Bea dan Cukai, di Jakarta, Selasa (23/12)

Sehubungan dengan telah diterimanya tugas dari Bank Indonesia (BI) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maka terhitung mulai tahun 2014 ini, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar wilayah negara Republik Indonesia, dengan membawa uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, wajib melaporkan ke petugas Bea Cukai.

“Jika tidak (melaporkan, red) maka akan ditangkap petugas Bea Cukai, dan ada sanksi administrasi yaitu 10% dari uang yang dibawa,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (23/12) lalu.

Selain uang tunai, menurut Agung, WNI yang membawa instrumen pembayaran lainnya seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar atau bilyet giro ke luar wilayah Republik Indonesia senilai Rp100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, juga wajib melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai.

“Aturan tersebut sudah diserahkan dari BI dan PPATK kepada kami,” jelas Agung.

Tidak Capai Target

Dalam kesempatan itu Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, juga menyampaikan hingga November 2014 realisasi penerimaan dari bea dan cukai baru mencapai Rp 141,5 triliun. Masih jauh dari target yang ditetapkan pada APBN-P 2014 sebesar Rp 173,7 triliun.

Diakui Dirjen Bea Cukai, secara keseluruhan penerimaan dari sektor memang tidak memenuhi target. Tapi untuk penerimaan cukai bisa melebihi target. .

“Hingga akhir tahun target penerimaan diperkirakan hanya Rp 161,3 triliun atau 92,8 persen dari target pada APBN-P 2014,” kata Agung.

Diakui Agung, dengan perkiraan pendapatan yang hanya mencapai 92,8 persen pada akhir tahun 2014 tersebut, maka untuk pertama kalinya sejak tujuh tahun terakhir, penerimaan dari sektor bea dan cukai tidak akan memenuhi target.

Ia menyebutkan, penerimaan kepabeanan yang rendah, selain dipengaruhi bea keluar yang diperkirakan hanya mencapai Rp 11,2 triliun atau 54,4 persen dari target Rp 20,6 triliun, juga disebabkan pencapaian bea masuk yang hanya mencapai Rp32 triliun atau 89,7 persen dari target Rp 35,7 triliun.

Namun, untuk  penerimaan cukai untuk sepanjang tahun 2014 diprediksi masih bisa melampaui target yaitu Rp118,1 triliun atau 100,6 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 117,5 triliun.

(Humas Dirjen Bea da Cukai/ES)

Berita Terbaru