Bea Dan Cukai Gagalkan Impor Ilegal 4 Kontainer Tekstil Dan Ekspor Ilegal 80 Kontainer Minerba

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 28.597 Kali
Menkeu Bambang Brodjonegoro didampingi Kapolri dan Dirjen Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti impor ilegal tekstil dan ekspor ilegal minerba, di Jakarta, Senin (9/11)

Menkeu Bambang Brodjonegoro didampingi Kapolri dan Dirjen Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti impor ilegal tekstil dan ekspor ilegal minerba, di Jakarta, Senin (9/11)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berhasil menggagalkan 4 (empat) kontainer impor tekstil illegal dan 80 (delapan) puluh container ekspor mineral dan batubara (minerba) illegal, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 73 miliar lebih.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan, penggagalan impor tekstil ilegal ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang terjadi bulan lalu. Seperti diketahui, pada 2 Oktober 2015, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tanjung Priok dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat yang bekerja sama dengan aparat kepolisian berhasil menggagalkan impor tekstil ilegal dari Tiongkok yang merugikan negara senilai Rp2,3 miliar.

“Impor ilegal tekstil dan produk tekstil sebanyak empat kontainer ukuran 40 feet dari China (Tiongkok) ini merupakan follow up dari (kasus) yang sebelumnya, yang dulu ditinjau langsung oleh Bapak Presiden,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/11).

Impor tekstil illegal itu dilakukan oleh PT KYIH, perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat, yang disinyalir  melakukan pelanggaran kepabeanan berupa pembongkaran barng impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain di tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan.

Selain itu, PT KYIH juga melakukan pelanggaran berupa penyampaian pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

“Potensi kerugian negara yang dari tindakan impor ini sebesar Rp3,3 miliar, terutama dari bea masuk yang tidak dibayarkan,” ungkap Menkeu

Ekspor Ilegal Minerba

Sementara itu dalam kasus ekspor 80 kontainer minerba illegal, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, minerba yang akan diekspor itu terdiri atas berbagai jenis yaitu bijih besi, terak timah (tin slag), biji cinnabar (mercury), konsentrat seng, batu mulia, feldspar, zinc powder, pasir zirconium, seng paduan dalam bentuk ingot, bijih chromite, bijih tembaga, dan bijih logam tanah jarang (ceirum).

“Minerba ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Maluku, Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” jelas Menkeu.

Sedianya, lanjut Menkeu, minerba tersebut akan diekspor ke berbagai negara, seperti Belanda, Taiwan, Korea, Hongkong, India, Singapura, dan Thailand.

Ekspor minerba illegal minerba itu, menurut Menkeu, dilakukan oleh 21 perusahaan yang berbentuk PT maupun CV.

Adapun modus yang digunakan adalah dengan memberitahukan jumlah dan jenis barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean, serta menyampaikan dokumen pemberitahuan pabean palsu.

Selain itu, petugas bea dan cukai menduga, komoditas mineral jenis bijih cinnabar merupakan hasil penambangan ilegal, karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum pernah mengeluarkan izin atas penambangan komoditas tersebut.

“Potensi kerugian negara yang timbul akibat upaya ekspor minerba ilegal ini mencapai lebih dari Rp73 miliar. Selain itu, hal ini juga menimbulkan kerugian immateril berupa kerusakan sumber daya alam serta pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan illegal,” jelas Menkeu seraya menambahkan, bahwa ekspor minerba ilegal itu mengganggu proses hilirisasi minerba yang sedang  digalakkan pemerintah. (Humas Ditjen Bea Dan Cukai/ES)

Berita Terbaru