Belajar Sipadan-Ligitan, ANRI Ingatkan Arsip Penting Jaga Kedaulatan Negara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 15.838 Kali
Forum Tematik Bakohumas, Rabu (10/5), di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, Kantor ANRI, Jakarta  Selatan. (Foto: Humas/Edi)

Forum Tematik Bakohumas, Rabu (10/5), di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, Kantor ANRI, Jakarta Selatan. (Foto: Humas/Edi)

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengadakan Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, Kantor ANRI, Jakarta Selatan, Rabu (10/5). Tema yang diangkat pada forum kali ini adalah “Pengawasan Kearsipan: Tertibkan Arsip, Awasi, dan Transparansi”.

Pada kesempatan pertama, Heny S Widianingsih, M.Si, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, menjelaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pasal 4, bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

“Tugasnya untuk mengumpulkan sampai menyebarluaskan informasi jika dibutuhkan masyarakat,” tambah Heny yang sebelumnya menjabat sebagai Humas Universitas Indonesia.

Karena itu, Heny menyarankan agar informasi yang disampaikan harus terus diperbaharui setiap 6 bulan sekali. “Jangan sampai masalah keterbukaan informasi ini disidang dalam Komisi Informasi Pusat,” tuturnya.

Pengawasan Kearsipan

Sementara itu, Rudi Anton, S.H, M.H, Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan sangat mendukung transparansi kepada publik.

Rudi menjelaskan bahwa ada beberapa kategorisasi dalam arsip yakni sebagai identitas bangsa, memori kolektif bangsa, dan bahan pembelajaran bagi anak cucu di masa akan datang.

“Perlu ada klasifikasi arsip dalam hal keamanan dan akses,” tambah Rudi saat berbicara tentang penggunaan dan pemeliharaan arsip dinamis.

Berbagai hal terkait masalah hukum, menurut Rudi, yang paling dicari adalah arsip. “Mulai tahun 2017 dan 2018 akan mulai dilaksanakan audit eksternal mengenai kearsipan yang dilaksanakan oleh ANRI,” katanya mengungkapkan.

Ia mengingatkan ada sanksi terberat dalam hal kearsipan sesuai pasal 86 Undang-Undang Kearsipan, jika menghilangkan arsip di luar prosedur dapat dikenakan pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp500.000.000,00.

“Salinan mengenai arsip terjaga penting untuk menjaga kedaulatan negara. Hal ini pernah menjadi contoh kasus saat hilangnya Sipadan dan Ligitan,” pungkas Rudi.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Sestama ANRI Drs. Sumrahyadi, MIMS,  Dirjen IKP Kemenkominfo Dra Rosarita Niken Widiastuti, Kepala Biro Perencanaan dan Humas ANRI Syaifuddin, SE, M.M, Asdep Humas dan Protokol Setkab Al Furkon Setiawan serta pejabat dan pegawai dari kementerian/lembaga lain yang tergabung dalam Forum Bakohumas. (EN/ES)

Berita Terbaru