Belum Ada Permintaan Cari RC, Menurut Kapolri Rekaman Bisa Jadi Alat Bukti

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 32.733 Kali
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (Foto: Setkab/Rahmat)

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengemukakan, sampai saat ini belum ada permintaan kepada Polri untuk mencari keberadaan Reza Chalid (RC), pengusaha yang hadir dalam pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Syamsudin, yang di dalamnya disebut-sebut adanya pemberian saham untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Belum ada. Belum ada. Tadi kan rapatnya masalah rapat yang terkait dengan penganggaran yang terkait dengan laporan dari masing-masing termasuk dengan yang kita laporkan persiapan pilkada,” kata Kapolri kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Selasa (8/12) siang.

Kapolri juga mengkalirifikasi jika dirinya tidak pernah menyatakan akan mencari Reza Chalid, namun jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atau dari kejaksaan meminta hal tersebut bisa saja kepolisian lakukan.

Namun Kapolri menegaskan, sampai saat ini belum ada permintaan dari MKD ataupun dari Kejaksaan untuk melakukan pencarian tersebut sehingga kepolisian belum menangani perkaranya.

“Jadi begini, saya pernah ditanya wartawan.”Pak apakah Polri akan mencari Pak Reza?”, ya saya bilang, “kalau nanti ada permintaan dari MKD atau dari Kejaksaan tentu ya kita akan lakukan pencarian”, itu yang saya sampaikan. Bukan inisiatif kita, kita kan nggak ada kepentingannya kalau kita menangani perkaranya kita bisa lakukan,” jelas Kapolri.

Mengenai permintaan verifikasi isi rekaman yang melibatkan Setya Novanto, Reza Chalid, dan Maroef Syamsudin, Kapolri juga mengaku belum ada. Ia menjelaskan, jika masalah ini masih diperdebatkan oleh MKD, dan belum diakui keabsahannya.

“Ya nanti perdengarkan saja di MKD di dalam sidang. Kalau memang nanti ada hal yang tidak diakui perlu di cek laboratorium forensik ya tentu kita lakukan,” kata Kapolri.

Pihak Polri, lanjut Badrodin, tentunya akan mengumpulkan fakta-fakta hukum yang bisa didapatkan baik dari rekaman. Namun karena rekaman itu masih diperdebatkan, maka nantinya kalau ada permintaan bisa dilakukan tes di laboratorium forensik apakah betul itu asli dari pembicaraan.

Alat Bukti

Saat ditanya wartawan apakah hasil rekaman yang dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia itu bisa jadi alat bukti, Kapolri mengemukakan, jika hal tersebut bisa saja.

Kapolri membandingkan dengan orang-orang yang bertamu ke ruangannya yang direkam melalui CCTV.  “Jadi sama saja. Jadi apakah itu harus izin orang yang bertamu? Karena itu untuk dokumen kita pribadi. Kalau saya ngomong misalnya sama tamu saya kemudian di kemudian hari ada masalah saya buka-buka, ini lho saya nggak ngomong seperti ini. Kan ingatan kita berbeda, saya mungkin setahun sudah lupa apa yang kita bicarakan,” papar Kapolri.

Jadi bukan salah dan boleh saja ya pak? “Ya kalau pengertian saya berbeda tentang penyadapan atau isi rekaman ini. Karena itu bisa untuk pribadi. Ya bisa saja, namanya semua , jangankan itu tulisanpun bisa. Jejak kakipun bisa jadi alat bukti. Puntung rokok bisa jadi alat bukti. Ini enggak ada masalah, tapi legal atau tidaknya itu dari mana sudut pandangnya,” tegas Kapolri seraya menyebutkan, perekaman itu bisa saja dibenarkan karena itu dokumen pribadi. (FID/RAH/OJI/ES)

 

 

Berita Terbaru