Berantas Pungli, Kapolri Lakukan Upaya Tangkap Tangan di Internal Polri
Pasca membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar dilaksanakan operasi di layanan-layanan publik terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti masalah sertifikat, KTP, SIM, STNK, BPKB, dan yang lainnya.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya untuk melakukan tangkap tangan pungli di kalangan internal Polri. Hingga saat ini sudah ditangani sebanyak 235 kasus, yang ditangani di kalangan internal Polri, kata Tito pada wartawan usai Rapat Koordinasi bersama Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) se-Indonesia, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (24/10).
Ditambahkan Kapolri, secara eksternal Polri juga melakukan operasi gabungan bersama-sama dengan Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), instansi terkait, serta POM TNI.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan lima poin prioritas yang menjadi tahapan reformasi hukum tahap pertama.
Pertama masalah pungli, kedua penyelundupan, dan ketiga masalah relokasi lapas. Yang keempat masalah SIM, STNK, BPKB, SKCK, serta yang terakhir masalah perizinan, hak cipta, merek, dan paten.
Itu dua yang berkaitan langsung dengan Polri. Ini kita melakukan operasi internal terutama SIM, STNK, BPKB. Kemudian untuk eksternalnya adalah pungli, tadi bersama-sama dengan semua stakeholder, termasuk dengan POM TNI, jelas Tito.
Sebelumnya, Polri juga sudah melakukan video conference dengan seluruh Kapolda agar lebih intensif untuk melakukan operasi ini baik secara internal maupun eksternal. (RMI/ES)