Berdasarkan Keppres 18/2020, Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19 Sinergikan Lembaga Penelitian

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 September 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 3.220 Kali

Tangkapan layar Keppres Nomor 18 Tahun 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020. Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176226/Keppres_Nomor_18_Tahun_2020.pdf.

Sebelumnya Presiden sudah membentuk 2 tim, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang berada dibawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan sejumlah tujuan dibentuknya tim Percepatan Pengembangan Vaksin, saat menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (8/9).

“Tim bertujuan ingin mempercepat pengembangan vaksin. Kedua ingin mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa terutama dalam vaksin. Yang ketiga kita ingin meningkatkan sinergi penelitian antar lembaga penelitian,” katanya.

Sinergi itu dilakukan karena banyaknya lembaga penelitian yang ada di Indonesia. Sehingga dengan dilakukannya sinergi, lembaga-lembaga tersebut akan memiliki tujuan yang sama.

Lalu keempat, penyiapan dan pendayagunaan serta peningkatan kapasitas vaksin yang ada di Indonesia.

“Bagaimana ini berhubungan satu dengan yang lainnya, kita perlu lihat dalam struktur kelembagaan ini, memang ada tim pengarah yang ketuanya Menko Perekonomian, dan anggotanya Menko PMK serta Menko Polhukam,” lanjut Wiku.

Untuk penanggung jawab tim tersebut dengan Ketua ialah Menteri Riset dan Teknologi, dengan Wakil Ketua Menteri Kesehatan serta Wakil Ketua II Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dilihat dari struktur anggotanya, ada berbagai kementerian/lembaga, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan unsur-unsur pemerintahan lainnya.

“Dengan target hingga akhir tahun 2021, maka ini adalah hal yang harus kita lakukan bersama-sama mensinergi komite, satgas yang ada bersama-sama dengan tim Percepatan Pengembangan Vaksin ini,” jelasnya.

Wiku menegaskan segera setelah perpres diterbitkan tim akan langsung bekerja untuk mensinergikan apa yang menjadi tujuan dengan waktu yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin Covid- 19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 3 September 2020. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan PEN/EN)

Peraturan Terbaru