Siapkan Pilkada Serentak, Pemerintah Dan KPU Akan Bertemu DPR Selesaikan Dualisme Pengurus

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 25.339 Kali
Ketua KPU Husni Kamil Manik bersama pimpinya unsur penyelenggara Pemilu dan wakil pemerintah dalam keterangan pers di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/7) sore

Ketua KPU Husni Kamil Manik bersama pimpinan unsur penyelenggara Pemilu dan wakil pemerintah dalam keterangan pers di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/7) sore

Pemerintah, DPR-RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan duduk bersama untuk menyelesaikan masalah yang masih terjadi pada dua partai politik (Parpol), yaitu kepengurusan ganda pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.

“Posisi pemerintah sudah sangat jelas, di mana nanti perwakilan pemerintah akan hadir dalam pertemuan segitiga atau tripartit antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR. Dan segera kami akan lakukan itu,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam konperensi pers seusai rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/7) sore.

Husni meyakini ada hal-hal yang progresif yang bisa disampaikan dalam pertemuan tripartit itu, yang diharapkan bisa disepakati bersama.

Ia menegaskan, pada prinsipnya KPU menginginkan harus ada kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada ini. Selain itu, juga harus ada jaminan agar 12 (dua belas) partai politik nasional yang berhak secara konstitusional mengajukan calon, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama antar partai politik, bisa berpartisipasi pada Pilkada serentak tahun 2015 ini.

Islah Terbatas

Sementara itu Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie mengatakan, ada spirit yang sama dari pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk memperlakukan semua partai secara sama, termasuk kedua partai yang sedang konflik tetap harus dipastikan mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengajukan pencalonan.

“Itu berlaku bagi Golkar maupun bagi PPP tapi teknis administrasinya masih akan dibicarakan,” kata Jimly.

Dengan penegasan yang menjadi komitmen dari pemerintah dan penyelenggara pemilu ini, Jimly menghimbau kepada semua pihak, khususnya pihak partai politik yang sedang berkonflik, sambil menunggu proses hukum mendapatkan kepastian putusan yang bersifat final dan mengikat, maka dipastikan bahwa harus ada islah terbatas, yaitu islah dalam pencalonan.

“Syaratnya adalah kedua partai harus masing-masing kubu harus mengajukan pencalonan yang sama. Kalau itu bisa dilakukan maka islah pencalonan atau islah terbatas dapat dipastikan, dan penyelenggara pemilihan umum memastikan pelayanan akan dilakukan sebaik-baiknya supaya tidak ada partai politik yang dirugikan hak konstitusionalnya,” jelas Jimly.

Namun untuk teknisnya, menurut Ketua DKPP itu, penyelenggara pemilu  masih akan bicarakan secara detil baik dengan DPR maupun dengan pemerintah.

Atas dasar itu, Jimly mengajak dan menghimbau semua pihak yang terkait untuk memusatkan perhatian menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015. “Jangan sampai penyelenggara dan penyelenggaraan pemilukada serentak ini diganggu oleh akibat-akibat dari konflik yang bersifat privat, yang bersifat konflik internal antar kelompok, antar golongan,” pesannya.

Ketua DKPP itu menghimbau pihak-pihak yang bertikai untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan yang lebih luas. Tidak menjadikan kepentingan bangsa yang lebih luas itu terganggu hanya karena konflik-konflik yang sifatnya internal, yang bersifat privat antar kelompok-kelompok kita. (UN/GUN/ISP/AGG/ES)

 

 

Berita Terbaru