Beri ‘Deadline’ 3 Juni, KPU Ancam Tunda Pilkada Daerah Yang Belum Serahkan NPHD

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 33.255 Kali

Pemilu-di-TPS-750x410Sehubungan dengan masih adanya daerah yang belum memberikan persetujuan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi deadline atau batas waktu hingga 3 Juni mendatang untuk daerah-daerah itu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Apabila sampai batas waktu tanggal 3 Juni 2015 belum dilakukan penandatanganan NPHD Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupetan/Kota akan menunda pelaksanaan Pilkada,” bunyi Surat Edaran KPU Nomor 259/KPU/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Melalui surat edaran yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota itu, Ketua KPU Hunis Kamil Manik meminta mereka agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan, jumlah dana, dan tahapan pencairan jika bertahap, serta penandatanganan NPHD.

Selain itu, Ketua KPU mendesak Ketua KPU Provinsi dan Ketua Kabupaten Kota untuk menetapkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila berdasarkan hasil koordinasi dapat dipastikan bahwa penandatanganan NPHD tidak dapat dilakukan paling lambat tanggal 3 Juni 2015.

“Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akibat penundaan sebagaimana dimaksud, dilakukan pada tahun 2017,” bunyi poin ketiga Surat Edaran Ketua KPU itu.

Surat Edaran itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sesuai data dari Bawaslu, dari 269 daerah  yang akan menggelar pilkada secara serentak 9 Desember mendatang, baru 36 daerah yang telah menandatangani NPHD. Dari jumlah 32 daerah itu, baru 32 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dapat menggunakan anggarannya. Data ini diungkapkan oleh anggota Bawaslu Nasrullah dalam diskusi yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (22/5). (Humas KPU/ES)

Berita Terbaru