Beri Kepastian, Pemerintah Segera Terbitkan PP Pengusahaan Sumber Daya Air

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 21.643 Kali
Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Seskab Pramono Anung dan Menteri Agraria & Tata Ruang menyampaikan Paket Kebijakan Ekonomi 6

Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Seskab Pramono Anung dan Menteri Agraria & Tata Ruang menyampaikan Paket Kebijakan Ekonomi 6

Paket Kebijakan Ekonomi 6 yang diumumkan oleh pemerintah di Kantor Presiden, Kamis sore (5/11), memuat tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Menteri Perekonomian mengungkapkan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air serta memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk memberi kepastian kepada dunia usaha yang sudah memiliki izin untuk tetap dapat melanjutkan usahanya di bidang pengusahaan air.

“PP ini, yang juga sudah siap untuk diterbitkan, menetapkan bahwa bagi perusahan yang sudah mendapat izin selama ini, tetap berlaku izinnya sampai habis atau kalau UU baru nanti mengatur lain,” kata Darmin dalam keterangan persnya di Kantor Presiden.

Mendampingi Menko Perekonomian dalam keterangan pers Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry M. Baldan, Ketua OJK Muliaman Hadad, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM). (DND/UN/DNS/ES)

Berita Terbaru