Pesan untuk Rakyat Indonesia, 18 April 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam kebajikan.
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam kebajikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan untuk segera dan terus siagakan satuan gugus tugas di tingkat kecamatan, kelurahan, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441H pada 23 April 2020.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua kalinya untuk 5 wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang serta Kota Tegal, Jawa Tengah.
Beberapa bulan ke depan postur pembiayaan akan mengalami perubahan seiring dengan penerimaan negara yang mengalami tekanan dan belanja negara yang terakselerasi, terutama untuk membantu bidang kesehatan dan sosial serta mendorong sektor perekonomian.
Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatra Barat telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, sehingga PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI) menyampaikan melalui konferensi video, Jumat (17/4), bahwa realisasi belanja pemerintah tumbuh 11% hingga Maret 2020.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyosialisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana Desa untuk wilayah Nusa Tenggara dan Pulau Kalimantan.
Pemerintah akan mengantisipasi terjadinya perlemahan dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan kegiatan ekonomi masyarakat dan dunia usaha pasti akan mengalami perlambatan.
Dana desa diperbantukan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa saat masa pandemi Virus Korona (Covid-19), bukan berbentuk barang ataupun sembako, BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang.