3 Arahan Presiden Soal Mitigasi Dampak Covid-19 pada Sektor Riil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa program mitigasi dampak pandemi Virus Korona (Covid-19) pada sektor rill penting sekali.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa program mitigasi dampak pandemi Virus Korona (Covid-19) pada sektor rill penting sekali.
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang saya hormati Bapak Wakil Presiden, Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2020 pada tanggal 8 April 2020 tentang Kementerian Keuangan. (Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176098/Perpres_Nomor_57_Tahun_2020.pdf)
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan kemantapan ruas Jalan Nasional dalam rangka mendukung kelancaran distribusi logistik di tengah Pandemi Virus Korona (Covid-19).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah juga memperhatikan nilai tukar petani dan sedang dipersiapkan untuk stimulus kepada para petani.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa untuk beras dalam 3 bulan ke depan ini sedang panen raya, sehingga harapannya stok beras menjelang hari Lebaran nanti mencukupi dan secara keseluruhan bahan pangan tersedia.
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) mendukung pelarangan mudik dilakukan lebih awal di awal Ramadan dan berharap tidak mengurangi semangat dan kegairahan kita dalam menyambut Ramadan 1441 Hijriah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan bahwa larangan mudik mulai berlaku terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020 dan untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang saya hormati Bapak Wakil Presiden, Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati.
Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan relaksasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun berjalan dan relaksasi Kurang Bayar DBH 2019 untuk keperluan penanganan Virus Korona (Covid-19) serta melindungi daerah dari ancaman perekonomian.