
Berlaku Per 1 Juni, Santunan Korban Meninggal Karena Kecelakaan Jadi Rp 50 Juta, Luka-Luka Rp 20 Juta
Dengan pertimbangan dalam rangka memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, dan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap besarnya santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Atas dasar pertimbangan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada […]