Berkedudukan di Manokwari, Pemerintah Bentuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, pemerintah memandang perlu membentuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Atas pertimbangan tersebut, pada 29 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Membentuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkedudukan di Manokwari,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menurut Keppres ini, meliputi wilayah Provinsi Papua Barat.
Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menurut Keppres ini, maka Provinsi Papua Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Papua.
Keppres ini menegaskan, pembiyaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2019, yang telah ditetapkan di Jakarta, 29 Juli 2019 itu. (Pusdatin/ES)